Villa Bodong di Bali Pariwisata di Bali Masih Didata
Ilustrasi tukang bangunan menuju sebuah rumah/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Keberadaan villa, hotel hingga homestay yang tak berijin pariwisata atau bodong di Bali menjadi pembicaraan belakangan ini. Pasalnya akomodasi yang tak berijin pariwisata ini tidak bisa dipungut pajak hotel dan restoran (PHR) sehingga mengurangi pendapatan daerah. Disisi lain juga memberikan ketidakadilan bagi akomodasi yang lengkap dengan ijin.
Dengan itu perlu dilakukan upaya untuk melegalkan akomodasi parwisata tersebut. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa saat rapat koordinasi optimalisasi regulasi dan pengawasan sektor akomodasi di Provinsi Bali, yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (28/4) mengatakan, bersama Pemerintah Daerah Provinsi Bali serta kabupaten/kota di Bali akan melakukan pendataan terhadap akomodasi pariwisata yang tidak berijin.
Saat ini pihaknya mengaku sedang mengkaji data resmi BPS dan BKPM terkait adanya akomodasi yang tidak resmi atau berijin di Bali. Menurutnya masih ada perbedaan data di lapangan sehingga masih perlu dilakukan identifikasi akomodasi yang belum berijin.
Terkait pendataan nantinya akan dilakukan koordinasi dan disepakati tindak lanjutnya bersama dengan pemerintah daerah dan pusat. “Terkait akomodasi yang belum resmi kami baru ada data BPS dan BKPM yang kita sedang kaji karena ada perbedaan di lapangan. Ada ribuan perbedaan dan masih dilakukan identifikasi,” ungkapnya.
Demikian kedepan setelan pendataan ini rampung, akomodasi yang belum berijin akan diarahkan untuk mengurus ijin atau teregistrasi untuk akomodasi pariwisata. Dengan demikian pemetaan akan jumlah akomodasi pariwisata di Bali bisa dilakukan.
***