Hankam

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemuteran Bikin Geger, Jaksa Siapkan Kasasi ke Mahkamah Agung

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemuteran Bikin Geger, Jaksa Siapkan Kasasi ke Mahkamah Agung

BULELENG, BALIKONTEN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menggemparkan publik dengan vonis bebas terhadap I Wayan Suarjana alias Jana (46), terdakwa kasus dugaan pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Putusan ini memicu reaksi keras dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yang langsung mengumumkan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menantang keputusan tersebut.

Sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 17 April 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yokubus Manu, bersama hakim anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Jana tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana tuduhan utama jaksa. Hakim menilai perbuatan terdakwa hanya memenuhi unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, Slamet Riadi (45). Namun, yang lebih mengejutkan, hakim memutuskan bahwa Jana tidak bersalah atas perbuatan tersebut.

“Meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair jaksa, tidak ada kesalahan yang dapat dibebankan kepadanya,” ujar hakim dalam putusan yang diterima pada Minggu, 27 April 2025.

Atas dasar ini, Jana dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Status tahanan rumahnya dicabut, dan hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan sepenuhnya. “Terdakwa dibebaskan dari penahanan segera setelah putusan diucapkan, dengan kedudukan dan martabatnya dikembalikan,” tambah hakim.

Jaksa Kecewa, Kasasi Jadi Langkah Hukum

Keputusan ini jelas tak diterima begitu saja oleh Kejari Buleleng. Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung, tanpa melalui banding di Pengadilan Tinggi. Langkah ini diambil karena putusan bebas dianggap jauh dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara untuk Jana.

“Kami hormati putusan hakim, tapi kami yakin terdakwa bersalah atas pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, didukung bukti yang cukup. Kasasi adalah langkah yang kami pilih,” tegas Baskara.

Saat ini, tim jaksa tengah menyusun berkas kasasi yang ditargetkan segera dikirim ke MA. Baskara menambahkan bahwa putusan bebas ini, atau dalam istilah hukum disebut ontslag van rechtsvervolging, menjadi alasan kuat untuk menempuh jalur kasasi demi keadilan.

Kronologi Tragedi di Pemuteran

Peristiwa yang menggegerkan Desa Pemuteran ini terjadi pada 2 Oktober 2024, di Banjar Dinas Pala Sari. Bermula dari cekcok antara istri terdakwa dan istri korban, yang berujung pada aksi saling jambak. Jana berusaha melerai, namun situasi memanas ketika Slamet Riadi mendatangi rumah Jana sekitar pukul 12.00 Wita. Dengan membawa sebatang kayu, Slamet marah-marah dan bahkan memukul istri Jana.

Merasa terancam, Jana mengambil sebilah pedang dari dalam rumah dan menusukkannya ke perut Slamet untuk melumpuhkannya. Tarik-menarik senjata sempat terjadi, hingga akhirnya Jana meminta bantuan saksi bernama Mat Hari untuk mengevakuasi korban. Slamet sempat dirawat di RSUD Buleleng, namun nyawanya tak tertolong setelah sembilan hari berjuang.

Kontroversi Putusan dan Harapan Keadilan

Vonis bebas ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagi sebagian pihak, putusan ini dianggap mencerminkan prinsip keadilan, mengingat Jana bertindak dalam situasi terdesak. Namun, bagi jaksa dan keluarga korban, keputusan ini dinilai tidak mencerminkan keadilan atas hilangnya nyawa Slamet Riadi.

Dengan langkah kasasi yang diambil Kejari Buleleng, sorotan kini tertuju pada Mahkamah Agung. Akankah MA mengabulkan kasasi dan mengubah putusan, atau justru mengukuhkan vonis bebas Jana? Publik menanti kelanjutan kasus ini, yang tak hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi semua pihak.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: