DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Penipuan digital kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan aset kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kian meresahkan.
Laporan aduan terkait penipuan di ranah digital, seperti melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, hingga website, terus meningkat, menurut data dari Indonesia Anti-Scam Committee (IASC).
“Pemanfaatan teknologi AI dalam aksi penipuan kian berkembang, sehingga risiko kerugian bagi masyarakat juga semakin besar,” ujar Satgas PASTI, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 19 Juni 2025.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Pelaku penipuan sering kali memanfaatkan celah emosional dan psikologis masyarakat. Berdasarkan pengamatan IASC, berikut adalah beberapa modus penipuan yang kerap digunakan:
-
Ketidaktahuan: Penipu menawarkan produk investasi ilegal atau barang fiktif yang dijual secara online, memanfaatkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang izin resmi atau keaslian produk.
-
Kekhawatiran: Penipuan dengan modus seperti pemberitahuan palsu tentang kecelakaan keluarga, tagihan pajak yang belum dibayar, atau transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.
-
Kesepian: Penipuan bertema love scam, di mana pelaku memanipulasi emosi korban untuk meraup keuntungan finansial.
-
Keserakahan: Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, seperti skema Ponzi, yang jelas-jelas tidak realistis.
-
Kesedihan: Penipu memanfaatkan empati masyarakat dengan mengatasnamakan donasi untuk korban bencana alam atau orang yang sedang sakit.
-
Kebosanan: Penawaran tiket travel atau konser palsu yang menggoda mereka yang mencari hiburan.
Satgas PASTI menekankan pentingnya segera melaporkan penipuan ke IASC melalui situs resmi iasc.ojk.go.id, lengkap dengan bukti dan dokumen pendukung. Kecepatan pelaporan menjadi kunci untuk meminimalkan kerugian, karena dana korban biasanya lenyap dalam waktu singkat.
Maraknya Penipuan Berbasis Kripto
Selain penipuan berbasis AI, investasi aset kripto juga menjadi sasaran empuk para penipu. Satgas PASTI mencatat maraknya entitas ilegal yang menawarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa izin resmi. Modusnya sering kali berupa janji keuntungan tetap, bonus berlipat, atau passive income tanpa risiko—tawaran yang jelas tidak masuk akal.
Menurut Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh pihak yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK, serta aset yang diperdagangkan harus masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto. Informasi resmi mengenai DAK dapat diakses melalui situs resmi Bursa Kripto.
Tips Aman Berinvestasi di Aset Kripto
Agar terhindar dari penipuan, Satgas PASTI merekomendasikan langkah-langkah berikut sebelum berinvestasi di aset kripto:
-
Cek Legalitas: Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari otoritas berwenang, sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
-
Verifikasi Aset Kripto: Pastikan aset yang diperdagangkan masuk dalam DAK.
-
Waspadai Iming-iming Tidak Logis: Hindari tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko, karena ini sering kali merupakan jebakan.
-
Lakukan Riset: Pahami risiko investasi kripto sebelum mengambil keputusan.
-
Edukasi Diri: Pelajari lebih lanjut tentang aset kripto melalui sumber terpercaya, seperti bukusakuiakd.com.
Laporkan Segera Jika Menemukan Penipuan
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tidak realistis. Laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), email konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id.
Dengan meningkatnya kecerdikan pelaku penipuan, kewaspadaan dan edukasi menjadi senjata utama masyarakat untuk melindungi diri dari kerugian finansial. Jangan sampai tergiur janji manis yang berujung petaka. Selalu periksa keabsahan setiap tawaran investasi dan pastikan Anda bertransaksi hanya dengan pihak yang terpercaya.
***