Konten Politik

Bawaslu Bali Mantapkan Jajaran Hadapi Pelanggaran Pemilu, Wirka : Perlu Pemahaman Regulasi

BULELENG, BALIKONTEN.COM – Bawaslu Provinsi Bali melakukan supervisi di Kantor Bawaslu Buleleng, Selasa (5/9). Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka yang hadir dalam kegiatan itu menyebutkan hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas jajarannya di Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi pelanggaran Pemilu 2024.

Menurutnya pemahaman regulasi menjadi hal yang terpenting dalam menyukseskan Pemilu 2024.

“Saat ini tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan, ke depannya nanti tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran, maka dari itu pahami regulasinya sebelum melakukan proses penanganan baik sebagai temuan maupun laporan” ungkap Wirka.

Lebih lanjut, kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Buleleng, Wirka menambahkan mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur secara teknis dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu.

”Selain menangani Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administratif Pemilu dan/atau Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu juga menangani pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, dan ini perlu kita cermari bersama”. Ungkap Pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi di Bawaslu Bali ini.

Terakhir, Wirka berharap penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Buleleng dapat berjalan dengan kondusif yang minim terjadi pelanggaran dengan mengoptimalkan upaya pencegahan.

Dalam supervisi tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Buleleng Ida Bagus Putu Ardana yang juga hadir, berpesan kepada staf dalam memberikan dukungan fasilitasi teknis dan administrasi agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: