BULELENG, BALIKONTEN.COM – Misteri penemuan mayat tanpa identitas di kawasan Hutan Lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng akhirnya terpecahkan. Tim Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tiga tersangka perempuan yang diduga terlibat dalam pembunuhan sadis ini.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (13/02/2025), mengungkapkan bahwa korban merupakan hasil tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan kekerasan berujung maut.
Awal Penemuan Mayat dan Identifikasi Korban
Peristiwa ini bermula pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, ketika warga menemukan jasad pria tanpa identitas di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari. Tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada segera bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan pendekatan Scientific Investigation.
Berkat teknologi sidik jari yang digunakan Unit Inafis Satreskrim Polres Buleleng, korban akhirnya teridentifikasi sebagai I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat.
Tanda-Tanda Kekerasan dan Autopsi
Hasil pemeriksaan forensik mengindikasikan bahwa korban mengalami kematian tidak wajar. Beberapa luka kekerasan ditemukan, antara lain:
- Bekas ikatan di pergelangan tangan dan kaki,
- Luka bakar di punggung dan kepala,
- Lebam di area mata,
- Luka robek di bibir,
- Luka gores di bagian pinggang.
Jenazah kemudian diautopsi di RSUD Buleleng untuk memastikan penyebab kematian lebih lanjut.
Terungkap! Tiga Wanita Dalang Pembunuhan
Penyelidikan intensif mengantarkan polisi pada tiga tersangka perempuan yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
- O.S.M alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
- I.O.P alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur.
- A.L.Y alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Ketiga pelaku diketahui memiliki hubungan bisnis dengan korban, terutama terkait utang-piutang senilai Rp 5,4 miliar.
Motif Pembunuhan: Utang-Piutang dan Balas Dendam
Kasus ini berawal dari bisnis jual beli hotel di Denpasar yang melibatkan korban dan tersangka Leni sejak 2019. Korban yang bertugas menjual hotel milik Leni ternyata menghilang setelah menerima uang operasional, menyebabkan Leni murka dan meminta bantuan Oky serta Intan untuk menemukannya.
Pada November 2024, korban akhirnya ditemukan dan tinggal di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, bersama Oky dan Intan. Namun, bukannya menyelesaikan masalah, korban justru kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta dari kedua tersangka.
Puncaknya terjadi pada Januari 2025, ketika Oky dan Intan menyadari bahwa korban kerap berbohong soal utang. Atas instruksi Leni, korban mulai mendapat tekanan hingga mengalami penyiksaan bertahap dari 20 Januari hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematiannya.
Mayat Dibuang ke Hutan dengan Mobil Rental
Setelah memastikan korban meninggal, para tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasadnya di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari. Mereka menggunakan mobil Honda Brio kuning yang disewa dari rental di Denpasar Selatan untuk mengangkut mayat korban.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 1 unit mobil Honda Brio kuning dengan nomor polisi DK 12XX CAN,
- Rekaman CCTV dan perangkat DVR,
- Flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng,
- 4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel korban,
- Peralatan penyiksaan seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties,
- Pakaian korban dan rekening mutasi bank sebagai bukti transaksi keuangan.
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengedepankan metode Scientific Investigation dalam mengungkap kejahatan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Imbauan Kepolisian
Polres Buleleng mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala indikasi tindak kejahatan di wilayah masing-masing. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. ***