Seputar Bali

Dorong Produk Lokal, Ratusan UMKM Bali Berjaya di Kawasan Pura Agung Besakih

Wayan Koster saat membacakan surat edaran mengenai kewajiban mengumandangkan Lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WITA, di Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3/2025).

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 yang mengatur tatanan bagi pemedek dan pengunjung di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Kebijakan ini diterbitkan pada Rabu, 2 April 2025, di rumah jabatan Jaya Sabha, bertepatan dengan pelaksanaan upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK). Dalam surat tersebut, Koster menunjukkan komitmennya untuk mengangkat perekonomian lokal dengan memberi ruang bagi ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Bali.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah prioritas pada produk lokal. Gubernur Koster memastikan UMKM Bali, khususnya dari Kabupaten Karangasem, mendapat tempat istimewa untuk berjualan di area Bencingah dan Manik Mas Pura Besakih. Total, ada 248 kios dan 162 los di Bencingah, serta 25 kios dan 36 los di Manik Mas yang disediakan secara gratis oleh Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. “Pelaku UMKM hanya dibebankan biaya operasional seperti perawatan, listrik, dan air,” ungkap Koster saat membacakan fasilitas yang telah dipersiapkan.

Produk Lokal Jadi Bintang Utama

Dalam semangat visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Koster menegaskan bahwa semua barang yang dijual harus 100% produk lokal Bali, dengan penekanan pada hasil karya dari Karangasem. Mulai dari sarana persembahyangan, busana adat seperti endek dan songket, hingga kerajinan tangan dan cinderamata bertema Besakih akan memenuhi kios-kios tersebut. Tak ketinggalan, kuliner khas Bali, produk olahan, serta sayuran dan buah-buahan segar juga turut meramaikan pasar ini. “Ini adalah wujud nyata dukungan kita pada UMKM lokal,” tegas gubernur yang telah menjabat dua periode ini.

Selain membuka peluang ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan memutar roda perekonomian Bali selama pelaksanaan IBTK. Dengan tatanan yang rapi dan terorganisir, kawasan suci ini tidak hanya menjadi pusat spiritual, tetapi juga panggung bagi kekayaan budaya dan produk unggulan Bali.

Aturan Ketat Jaga Kesucian

Namun, di balik kemudahan yang diberikan, ada sejumlah larangan tegas yang wajib dipatuhi pelaku UMKM. Koster menekankan pentingnya menjaga kebersihan, keindahan, dan kesucian Pura Agung Besakih. “Pedagang dilarang berjualan di tepi jalan. Mereka hanya boleh memanfaatkan kios dan los yang sudah disediakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet, styrofoam, dan kemasan minuman plastik dilarang keras. Pelaku UMKM juga diwajibkan mengelola sampah secara mandiri dengan memilahnya menjadi organik, anorganik, dan residu. “Keasrian dan kebersihan kawasan suci ini adalah tanggung jawab bersama,” tambah Koster, yang berasal dari Sembiran, Buleleng.

Fasilitas untuk Pemedek dan Dukungan Penuh

Tak hanya memanjakan UMKM, SE ini juga mencakup berbagai kemudahan bagi pemedek, seperti jadwal persembahyangan per kabupaten/kota, pengaturan lalu lintas, dan fasilitas pendukung lainnya. Semua dirancang untuk memastikan kelancaran, kenyamanan, dan keamanan selama IBTK berlangsung.

Gubernur Koster mengakhiri pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat Bali, bersama TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait di Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem, untuk bersinergi menyukseskan upacara agung ini. “Mari kita wujudkan IBTK yang sukses, sekaligus angkat potensi UMKM lokal kita,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pura Agung Besakih tak hanya menjadi simbol kesucian, tetapi juga cerminan kebangkitan ekonomi lokal yang berpijak pada kearifan Bali.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: