Nasional

128 WNA Dideportasi dari Bali di Kuartal I 2025: Pelanggaran Hukum Jadi Penyebab Utama

Desa Wisata Dihapus, Koster Perkenalkan Konsep Desa Budaya

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Sepanjang tiga bulan pertama tahun 2025, Bali kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan wisatawan asing. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 128 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Pulau Dewata. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian budaya Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Negara Asal WNA yang Dideportasi

Data dari Pemerintah Provinsi Bali menyebutkan bahwa WNA yang dideportasi berasal dari beberapa negara, dengan jumlah terbanyak dari Rusia (32 orang), diikuti Amerika Serikat (10 orang), serta masing-masing 6 orang dari Australia, India, Timor Leste, dan Ukraina. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari mengganggu ketertiban umum seperti membuat keributan dan berkelahi, hingga bekerja secara ilegal tanpa izin resmi.

Tindakan Tegas untuk Menjaga Pariwisata Bali

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa deportasi adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang kondusif. “Bali menyambut wisatawan dari seluruh dunia dengan tangan terbuka, tetapi kami tidak akan mentoleransi perilaku yang melanggar hukum, meresahkan masyarakat, atau tidak menghormati adat dan budaya lokal,” ujar Koster pada Selasa, 15 April 2025.

Koster menambahkan, setiap WNA yang terbukti melakukan tindakan onar, melanggar norma sosial, atau mengabaikan hukum setempat akan langsung dikenai sanksi deportasi. “Kami ingin Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi semua orang,” tegasnya.

Kasus Terbaru: WNA Amerika Serikat Dideportasi

Salah satu kasus deportasi yang mencuri perhatian terjadi pada 12 April 2025. Seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial MM, berusia 27 tahun, dideportasi setelah mengamuk dan merusak fasilitas di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu dini hari dan menyebabkan kerugian material.

Berdasarkan penyelidikan, MM melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, ia juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing. Akibatnya, MM dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.

Menurut data Imigrasi, MM masuk ke Indonesia pada 2 April 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025. Meski sempat diperiksa kepolisian, MM tidak dapat diproses secara pidana karena tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika. Oleh karena itu, kasusnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk dideportasi.

Pesan bagi Wisatawan Asing

Kejadian ini menjadi pengingat bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Pemerintah setempat terus memperketat pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan norma lokal. Wisatawan diharapkan menghormati budaya Bali, mematuhi peraturan keimigrasian, dan menjaga sikap yang tidak mengganggu ketertiban umum.

“Bali adalah pulau yang penuh dengan nilai-nilai luhur. Kami mengundang wisatawan untuk menikmati keindahan alam dan budayanya, tetapi dengan syarat menghormati aturan yang berlaku,” tutup Koster.

Dengan langkah tegas ini, Bali berupaya mempertahankan reputasinya sebagai destinasi wisata yang aman, ramah, dan berbudaya. Ke depan, pengawasan terhadap WNA diperkirakan akan semakin diperkuat untuk menjaga harmoni di Pulau Dewata.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: