DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan! Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 2025 pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Pencairan ini ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN. Momentum ini menjadi wujud nyata apresiasi negara atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.
Kapan Gaji Ke-13 2025 Cair?
Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dimulai serentak pada 2 Juni 2025. PT Taspen (Persero), lembaga pengelola dana pensiun ASN, telah mengonfirmasi jadwal ini. “Pembayaran ini adalah bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan dan wujud kehadiran pemerintah dalam menjamin keberlanjutan penghasilan ASN pasca-masa bakti,” ungkap Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resminya (21/5/2025).
Proses pencairan gaji ke-13 pensiunan 2025 berlangsung otomatis tanpa memerlukan verifikasi ulang atau administrasi tambahan, sehingga memudahkan penerima manfaat. Jadwal ini juga bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, memberikan dukungan finansial bagi ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025, meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan
Pensiun pokok sebagai acuan telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Penting dicatat, gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan berlaku. Bagi pensiunan baru yang menerima manfaat setelah 1 Mei 2025, pencairan tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2025
Tak hanya pensiunan, gaji ke-13 PNS 2025 juga mulai dicairkan pada Juni 2025. “Gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenkeu (11/3/2025).
Komponen besaran gaji ke-13 ASN meliputi:
-
Gaji pokok
Baca juga: -
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja (100 persen)
Pencairan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Untuk ASN daerah, skema pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah, namun tetap mengikuti komponen yang sama seperti ASN pusat.
Besaran Gaji PNS 2025
Hingga saat ini, gaji pokok PNS belum mengalami perubahan. Nominalnya masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir sebesar 8 persen berlaku sejak 1 Januari 2024. Struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG) juga masih merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Dukungan Nyata untuk ASN dan Pensiunan
Pencairan gaji ke-13 2025 ini menjadi angin segar bagi PNS dan pensiunan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. Dengan jadwal yang tepat di awal Juni, pemerintah berharap dana ini dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk menyambut tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga lainnya. Pastikan Anda memeriksa rekening untuk memastikan dana telah masuk sesuai jadwal.
***