23/09/2026

JPN Kejati Bali Fasilitasi Dokumen Kependudukan Puluhan Anak Terlantar

JPN Kejati Bali Fasilitasi Dokumen Kependudukan Puluhan Anak Terlantar

JPN Kejati Bali Fasilitasi Dokumen Kependudukan Puluhan Anak Terlantar/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Bali menegaskan komitmen pengayoman hukum bagi anak-anak terlantar melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melalui fungsi kemasyarakatan (civic duty), Kejaksaan memfasilitasi legalitas kependudukan anak terlantar agar mereka memperoleh hak pendidikan dan kesehatan secara setara.

Hal itu mengemuka dalam acara Penyerahan Dokumen Kependudukan Bagi Anak Terlantar di Gedung Nari Graha Denpasar, Jumat (18/9/2026), yang dihadiri jajaran Forkopimda Bali, para Kepala Dinas, Kajari, serta pengurus panti asuhan se-Bali.

Jamdatun Kejagung RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menyatakan bahwa selama ini masyarakat kerap mempersepsikan Jaksa hanya bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan perkara pidana. Padahal, Jaksa Pengacara Negara memiliki mandat luas untuk membela kepentingan umum dan masyarakat.
“Selama ini kita selalu membayangkan Jaksa itu kerjanya menangkap dan menyidangkan. Kami ada fungsi namanya Jaksa Pengacara Negara. Datun punya fungsi civic, kemasyarakatan, termasuk pengayoman bagi anak-anak terlantar ini,” jelas Narendra Jatna.

Narendra menambahkan, tanpa dokumen kependudukan, anak-anak terlantar kehilangan akses dasar dalam berbangsa dan bernegara. Padahal anak-anak merupakan aset dan modal utama masa depan bangsa.

“Semua hal dimulai dari dokumen. Cari kertas itu ternyata nilainya sangat tinggi. Ini bukan sekadar dokumen, melainkan akses pendidikan, kesehatan, hingga kesempatan kerja. Sumber daya manusia adalah modal utama bangsa kita,” tegas Narendra Jatna.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., menceritakan bahwa banyak kasus anak sekolah dasar yang terancam tidak bisa menerima ijazah hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan. Salah satu solusinya adalah penunjukan wali resmi. Namun, Setiawan meluruskan kekhawatiran masyarakat atau pejabat terkait status perwalian hukum anak.

“Banyak yang belum paham bedanya wali, anak angkat, dan anak asuh. Kalau anak wali ini hanya sebatas pemberian dokumen kependudukan dan selesai setelah si anak berusia 17 tahun. Tidak ikut mewaris. Ini yang banyak belum diketahui masyarakat sehingga takut mengambil anak wali,” ungkap Kajati Bali.

Pada tahap awal pilot project ini, sebanyak 30 anak terlantar di Bali telah resmi menerima dokumen kependudukannya. Gubernur Bali Wayan Koster terharu melihat keteguhan anak-anak terlantar yang ditemuinya dalam acara tersebut. Koster mendorong proses hukum perwalian dan penerbitan dokumen di pengadilan dapat diproses secara cepat tanpa hambatan birokrasi.

“Di balik situasi yang sulit, jiwa mereka bangkit. Ada anak-anak yang polos menyampaikan ingin jadi pemimpin. Ini sangat mulia, kita harus bekerja keras agar program penyerahan dokumen kependudukan di Bali ini harus berhasil 100 persen,” tutur Koster.

***

Pewarta: Sukma Wilatri

Editor: Redaksi

COPYRIGHT © balikonten.com 2026