Soal Rencana Pinjaman Rp873 Miliar, Koster Minta Dewan Tak Risau
Koster Ingatkan Sekolah di Bali Perkuat Pelajaran Karakter dan Bahasa Bali/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menjawab kekhawatiran anggota dewan terkait pencantuman rencana pinjaman daerah sebesar Rp873,19 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Koster menegaskan bahwa nilai pinjaman tersebut murni merupakan langkah administratif untuk memenuhi asas keseimbangan postur anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-51 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (21/9/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Koster menjelaskan bahwa pencantuman pinjaman merupakan strategi teknis penyusunan neraca agar terjadi keseimbangan antara angka pendapatan dan belanja.
Namun dalam praktiknya, Pemprov Bali memegang prinsip utama untuk mengoptimalkan pendapatan serta mengefisiensikan belanja, sehingga opsi pinjaman daerah tersebut sebenarnya tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Ia mencontohkan pelaksanaan APBD Bali TA 2023 lalu, di mana saat itu pendapatan direncanakan Rp7,2 triliun dan belanja Rp7,9 triliun, sehingga muncul potensi defisit Rp683 miliar dan dicantumkan rencana pinjaman Rp670 miliar.
Namun pada realisasinya, pendapatan mencapai Rp6,7 triliun dan belanja berhasil ditekan hingga Rp6,6 triliun, yang membuat anggaran justru mengalami surplus dan rencana pinjaman otomatis dibatalkan.
Oleh karena itu, Koster meminta pimpinan dan anggota DPRD Bali tidak perlu cemas terhadap angka pinjaman yang tertera. Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Bali diproyeksikan naik dari Rp6,56 triliun menjadi Rp6,66 triliun, sementara belanja daerah naik menjadi Rp7,50 triliun, sehingga memicu defisit Rp842,59 miliar yang utamanya akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp712,87 miliar.
***