Denpasar, Balikonten.com – BPR Kanti kembali menjadi pelopor kebangkitan BPR di seluruh Bali dengan menggelar diskusi hukum nasional pada Selasa (20/9/2022), di Hotel Grand Inna Sindhu Beach, Sanur, Denpasar.
Kegiatan ini juga serangkaian HUT ke-33 BPR Kanti yang jatuh pada tanggal 27 September 2022 mendatang.
Diskusi itu berjudul hukum perjanjian kredit, mitigasi, antisipasi risiko pada BPR dengan tema “Menggugat dan Menjadi Tergugat dengan Keyakinan Menang”, yang menghadirkan lima narasumber.
Antara lain Made Arya Amitaba (Direktur Utama BPR Kanti), Rudy Hartono (Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar), Budi Adnyana (Ketua DPC Peradi Denpasar), Dr. David Tobing (Ketua Komunitas Indonesia- KKI), dan Giri Tribroto (Kepala OJK Kantor Reginal 8 Bali-Nusra). Diskusi dipandu Hiras Lumban Tobing sekaligus merupakan pakar hukum BPR.
Direktur Utama BPR Kanti I Made Arya Amitaba menyebut kegiatan ini digelar untuk meningkatkan rasa percaya diri direksi dan pengurus BPR-BPR dalam mengantisipasi adanya gugatan ataupun melakukan gugatan di kantor Pengadilan.
“Ini juga memberikan sharing pengalaman dengan bebasnya seorang direktur BPR tanpa tuntutan dari tuntutan jaksa akan dugaan adanya tindak pidana perbankan,” ungkapnya.
Dia menyebut, adanya perubahan-perubahan pada regulasi No. 6 /POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen jasa keuangan yang sangat berat untuk diimplementasikan sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum pada industri BPR pada masa yang akan datang.
Pembebasan itu, lanjutnya, didapat setelah membuktikan di persidangan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi termasuk mendengar kesaksian ahli dari praktisi BPR.
“Pengalaman ini yang utamanya ingin kami berbagi dengan pengurus BPR yang merupakan nasabah BPR Kanti baik di Bali maupun di luar Bali,” jelasnya.
Peserta diskusi ini adalah nasabah – nasabah BPR Kanti yang semasa Covid-19 banyak membantu BPR Kanti terutama dalam mengatasi persoalan kesulitan likuiditas. Kegiatan ini sebagai ungkapan rasa terimakasih telah membantu.
“Kebetulan kami memiliki referensi hukum terkait bebas dari tuntutan (Onslag van recht vervolgin) Direktur BPR, maka hal ini ingin kami berbagi informasi tentang hal ini sehingga direksi BPR-BPR harus taat pada SOP dan regulasi yang ada. Sehingga BPR tetap eksis tanpa khawatir adanya ancaman, gugatan dari manapun,” pungkasnya. (red)