DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Anggota DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu berbagi tips agar masyarakat tidak tertipu pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal.
Hal itu disampaikan dalam Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door yang digelar bersama Aliansi Pemuda Hindu Bali pada Sabtu 10 Agustus 2024 di Denpasar.
Kegiatan yang juga turut dihadiri perwakilan OJK RI, Kartika Nurcahyani ini diikuti puluhan masyarakat dari berbagai kalangan dan usia.
Agung Rai Wirajaya, alias ARW, menyebut cukup banyak masyarakat Bali yang terjebak pinjaman online ilegal. Salah satunya disebabkan masyarakat tergiur kemudahan dalam meminjam, tanpa mengenali Legalitas dari sebuah platform.
Legalitas itu dapat diketahui dengan mengunjungi layanan di sektor jasa keuangan dapat melalui Kontak 157. “Telepon ke nomor 157 atau bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 081-157-157-157,” ujarnya.
Lebih dalam dijelaskan oleh Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu, yang menyebut bahwa, suku bunga dari pinjol ilegal tidak sesuai aturan OJK.
“Bunganya nnga jelas. Yang legal pinjaman dengan bunga 0,3 persen per hari, untuk pinjaman yang produktif yaknj 0,1. Soal peringatan ketika terlambat bayar juga sering tidak sesuai, ada sampai mengancam,” ungkapnya.
Namun bagi Puji, hal fundamental penyebab dari seseorang terjebak pinjol ilegal adalah keliru mengelola keuangan.
“Pondasinya agar tidak terjebak investasi dan pinjol, awalnya harus perencanaan keuangan yang baik. Seberapa penghasilan kita. 40 persen konsumsi, 30 persen itang, investasi 20 persen, 10 persen kegiatan sosial. Bahwa apa yang dipunya, harus dikelola,” terangnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat mampu membedakan keinginan dan kebutuhan. Ini kerap membuat seseorang kesulitan dalam mengelola keuangan.
Hal lainnya, Puji mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memberikan KTP untuk kebutuhan apapun. Terutama ketika ada yang meminjam untuk kebutuhan admisitrasi.
Karena KTP menjadi masalah ketika di tangan orang tidak tidak bertanggung jawab. “Banyak kejadian, ada orang yang pinjam KTP kita lalu minta foto wajah, ini hati-hati. Jangan sampai disalahgunakan,” tuturnya.
Ia menyebut OJK berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan Konsumen terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga menyediakan fasilitas penangan pengaduan Konsumen agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. ***