Nasional

Atasi Antrean, Ini Jadwal Persembahyangan Pemedek Berdasarkan Kabupaten/Kota di Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh

Misteri Pura Dalem Puri, Stana Dewi Durga di Desa Besakih, Bali

KARANGASEM, BALIKONTEN.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Bendesa Adat Besakih Jero Mangku Widiarta, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih I Gusti Lanang Muliarta, serta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I G.A.K Kartika Jaya Seputra, mengumumkan pengaturan khusus untuk para pemedek yang akan bersembahyang di Pura Agung Besakih selama upacara Ida Bhatara Turun Kabeh. Pengumuman ini disampaikan di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, pada Rabu, 2 April 2025.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan pada tanggal yang sama. SE ini mengatur tatanan bagi pemedek dan pengunjung selama berada di kawasan suci Pura Agung Besakih dalam rangkaian upacara yang akan berlangsung mulai 12 April hingga 3 Mei 2025.

Menurut Gubernur Koster, upacara tahunanIda Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih selalu menjadi momen penting bagi umat Hindu Bali. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya menyempurnakan penyelenggaraan agar lebih tertib, nyaman, dan berkualitas. “Setiap tahun kami evaluasi dan perbaiki. Tujuannya, agar pemedek merasa aman, nyaman, dan bisa bersembahyang dengan khusyuk di Pura Agung Besakih,” ujarnya kepada awak media di Jayasabha.

SE ini mencakup beberapa poin penting, seperti jadwal persembahyangan berdasarkan kabupaten/kota, tata cara masuk ke kawasan suci, pengelolaan lalu lintas, hingga larangan tertentu yang wajib dipatuhi pemedek. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi antrean panjang dan penumpukan massa, mengingat banyaknya pemedek yang datang, baik dari Bali maupun luar daerah.

Jadwal Persembahyangan Pemedek Berdasarkan Daerah

Untuk menghindari kepadatan, pemedek diwajibkan mengikuti jadwal persembahyangan sesuai asal kabupaten/kota atau wilayahnya. Berikut rinciannya:

  1. Kabupaten Klungkung: Senin, 14 April 2025 (Soma Umanis, Sungsang)
  2. Kota Denpasar: Rabu, 16 April 2025 (Buda Pon, Sungsang)
  3. Kabupaten Badung: Kamis, 17 April 2025 (Wrehaspati Wage, Sungsang)
  4. Kabupaten Jembrana: Jumat, 18 April 2025 (Sukra Kliwon, Sungsang)
  5. Kabupaten Gianyar: Jumat, 25 April 2025 (Sukra Paing, Dungulan)
  6. Luar Bali: Sabtu, 26 April 2025 (Saniscara Pon, Dungulan)
  7. Luar Bali: Minggu, 27 April 2025 (Redite Wage, Kuningan)
  8. Kabupaten Karangasem: Senin, 28 April 2025 (Soma Kliwon, Kuningan)
  9. Kabupaten Tabanan: Selasa, 29 April 2025 (Anggara Umanis, Kuningan)
  10. Kabupaten Buleleng: Rabu, 30 April 2025 (Buda Paing, Kuningan)
  11. Kabupaten Bangli: Kamis, 1 Mei 2025 (Wrehaspati Pon, Kuningan)
  12. Provinsi Bali/Panitia Besakih: Sabtu, 3 Mei 2025 (Saniscara Kliwon, Kuningan)

Atasi Kemacetan dengan Rekayasa Lalu Lintas

Banyaknya pemedek yang membawa kendaraan berpotensi memicu kemacetan di sekitar Pura Agung Besakih. Untuk itu, pemerintah menerapkan manajemen lalu lintas yang ketat. Berikut beberapa poin pentingnya:

  • Kendaraan dari arah Bangli, Klungkung, dan Karangasem diarahkan melalui Simpang Pasar Menanga menuju kawasan suci.
  • Hanya bus kecil (maksimal 12 kursi) dan bus sedang (maksimal 35 kursi) yang boleh masuk. Bus besar dilarang.
  • Tempat parkir telah ditentukan: bus/truk di Kedungdung (kapasitas 250 unit), mobil di gedung parkir barat Manik Mas (1.426 unit), dan sepeda motor di gedung parkir timur Manik Mas (1.268 unit).
  • Parkir di tepi jalan dilarang keras, dan pemedek wajib mengikuti arahan petugas.

Untuk arus balik, kendaraan juga diatur rutenya. Misalnya, pemedek yang menuju Bangli dan Buleleng akan keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan, sementara yang ke Klungkung dan Karangasem melalui Desa Batusesa menuju Simpang Yeh Sah.

Ketentuan Penting untuk Pemedek

Agar suasana tetap kondusif, pemedek diminta mematuhi sejumlah aturan, seperti:

  • Masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas.
  • Pengguna bus disediakan shuttle bus listrik dari Kedungdung ke Manik Mas.
  • Lansia, ibu hamil, dan difabel mendapat fasilitas buggy untuk menuju area Bencingah.
  • Wajib membawa kantong sampah pribadi untuk menjaga kebersihan.

Larangan demi Kesucian Pura

Pemerintah juga menetapkan larangan ketat untuk menjaga kesucian dan kebersihan kawasan, seperti:

  • Pedagang hanya boleh berjualan di kios/los yang disediakan, dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek atau styrofoam.
  • Pemedek dilarang membuang sampah sembarangan dan wajib membawa pulang sisa upakara atau lungsuran.
  • Penggunaan tumbler dianjurkan sebagai pengganti botol plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Ajakan Gubernur untuk Dukung Kelancaran Upacara

Gubernur Koster mengajak masyarakat Bali turut menyebarkan informasi ini melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, agar upacara berjalan lancar dan pemedek bisa bersembahyang dengan tenang. “Semoga dengan restu Ida Bhatara dan kekuatan alam semesta, upacara ini berjalan sukses, bersih, dan penuh makna,” tutupnya.

Dengan pengaturan ini, diharapkan pengalaman spiritual di Pura Agung Besakih semakin bermakna tanpa terganggu antrean atau kemacetan. Yuk, patuhi jadwal dan aturan demi kenyamanan bersama!

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: