09/08/2025

Aturan Pajak Emas Terbaru: Bullion Bank Kena 0,25%, Konsumen Akhir Bebas Pajak

Harga Emas Dunia Merosot Tajam, Capai Titik Terendah dalam Lima Minggu

ilustrasi emas/ Pixabay/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM –  Pemerintah resmi memberlakukan aturan pajak emas terbaru mulai 1 Agustus 2025. Dalam kebijakan ini, pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%, sementara konsumen akhir tidak dikenakan pajak tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Kebijakan pajak emas ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah saling pungut yang kerap terjadi dalam transaksi emas antara bullion bank dan penjual. “Tarif PPh Pasal 22 untuk bullion bank diturunkan dari 1,5% menjadi 0,25%. Ini akan meringankan beban lembaga jasa keuangan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Mengatasi Masalah Saling Pungut Pajak Emas

Sebelumnya, aturan pajak emas diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Namun, regulasi tersebut menyebabkan kondisi saling pungut. Penjual emas memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari bullion bank, sementara bullion bank juga memungut PPh 22 sebesar 1,5% untuk transaksi yang sama.

Selain itu, adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk impor emas batangan menciptakan ketidakadilan antara pembelian emas domestik dan impor. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah merilis PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 guna menyederhanakan skema perpajakan.

Ketentuan Pajak Emas di PMK 51/2025

Berdasarkan PMK 51/2025, bullion bank ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 sebesar 0,25% dari nilai pembelian emas batangan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Transaksi emas batangan dengan nilai hingga Rp10 juta dibebaskan dari pajak ini.

Pemerintah juga menghapus skema SKB untuk impor emas batangan. Dengan demikian, pembelian emas melalui impor kini dikenakan tarif yang sama dengan pembelian domestik, menciptakan kesetaraan dalam perpajakan.

Pengecualian Pajak di PMK 52/2025

PMK 52/2025 mengatur pengecualian PPh 22 untuk beberapa jenis transaksi, seperti penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, pelaku UMKM dengan PPh final, dan wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

Pengecualian juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui platform pasar fisik emas digital, serta kepada lembaga jasa keuangan bullion. “Konsumen akhir, seperti ibu rumah tangga yang membeli emas di Antam, tidak dikenakan pajak. Pajak hanya berlaku untuk pedagang atau pabrikan,” jelas Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

Jadwal Berlaku Aturan Pajak Emas Baru

Kedua peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025, diundangkan pada 28 Juli 2025, dan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap transaksi emas menjadi lebih efisien dan adil, baik untuk pelaku usaha maupun konsumen.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!