Hankam

Bali Perkuat Payung Hukum Pungutan Wisatawan Asing Demi Lestarikan Alam dan Budaya
Perda Nomor 6 Tahun 2023 Telah Direvisi

Desa Wisata Dihapus, Koster Perkenalkan Konsep Desa Budaya

BADUNG, BALIKONTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah resmi mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Keputusan penting ini disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-15 yang digelar pada Selasa (15/04/2025), menandai langkah maju dalam upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat pendanaan pelestarian warisan alam dan budaya melalui kontribusi wisatawan mancanegara.

Sebanyak 12 poin perubahan krusial disepakati dalam revisi Perda ini. Koordinator Pembahasan Raperda, Gede Kusuma Putra, menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari tahapan pembahasan yang komprehensif. “Setelah melalui seluruh tahapan yang disyaratkan, maka kami sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Salah satu poin perubahan signifikan adalah penambahan klausul mengenai imbal jasa. Poin ini memberikan landasan hukum bagi pemberian penghargaan atau kompensasi finansial kepada pihak-pihak yang berjasa dalam penyelenggaraan pungutan wisatawan asing.

Selain itu, disisipkan Pasal 4A yang secara eksplisit mengatur pengecualian pungutan wisatawan asing. Dalam pasal ini disebutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali untuk keperluan dinas, terkait kewarganegaraan, atau memberikan manfaat bagi pembangunan Bali dibebaskan dari kewajiban membayar pungutan. Langkah ini menunjukkan komitmen Bali untuk tetap terbuka bagi kunjungan yang memiliki tujuan strategis bagi kemajuan pulau dewata.

Revisi Perda ini juga memasukkan Pasal 10A yang berfokus pada peningkatan kualitas pariwisata budaya Bali. Upaya ini akan diwujudkan melalui peningkatan kualitas destinasi wisata, industri pariwisata, strategi pemasaran pariwisata, serta penguatan kelembagaan pariwisata. Hal ini sejalan dengan visi Bali untuk tidak hanya mengandalkan kuantitas wisatawan, namun juga kualitas pengalaman berwisata yang berkesan dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, DPRD Provinsi Bali menyetujui penambahan Pasal 13A dan Pasal 13B yang secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan pungutan wisatawan asing melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini dapat berperan sebagai collecting agent (pengumpul pungutan), mitra manfaat, atau end point (titik akhir pembayaran). Pasal 13B secara detail menyebutkan bahwa imbal jasa bagi pihak ketiga ditetapkan maksimal tiga persen dari total transaksi pungutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pungutan.

Untuk memastikan kepatuhan, Perda ini juga menambahkan pasal 16A yang mengatur mengenai sanksi administratif bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menekankan bahwa perda mengenai pungutan wisatawan asing ini merupakan sebuah kebutuhan mendesak bagi Bali. Ia optimis bahwa implementasi perda ini akan memberikan dampak positif signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Mei sudah kami bisa berlakukan. Kalau Mei berlaku, kita high season di bulan Juni. Kesempatan kita akan meningkatkan pendapatan asli daerah dari pungutan wisatawan asing. Kalau hari ini [pungutan wisatawan asing] kita di Rp300 miliar, paling tidak ke Rp600 miliar,” ungkapnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik pengesahan revisi Perda ini. Ia menyatakan bahwa dengan disahkannya perda ini, payung hukum untuk kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pungutan wisatawan asing telah resmi terbentuk. Koster bahkan mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. “Saya perlu melaporkan dalam forum terhormat ini, pihak ketiganya juga sudah ada. Sudah MoU [memorandum of understanding] dan sudah PKS [perjanjian kerja sama]. Mudah-mudahan berjalan dengan baik dan tentu saja, target bisa kita capai lebih optimal,” jelasnya. Meskipun demikian, Koster masih enggan mengungkapkan identitas pihak ketiga yang dimaksud.

Lebih lanjut, Gubernur Koster juga berencana mengajukan perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia meyakinkan bahwa proses pengajuan perubahan ini tidak akan memakan waktu lama, mengingat dukungan kuat dari Kemendagri terhadap kebijakan-kebijakan di Bali.

“Dengan perubahan Perda ini, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan perubahan pergub Bali yang harus menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam perda yang baru disahkan ini. Paling tidak bulan Mei, Perda yang baru ini sudah bisa diberlakukan secara efektif dengan Pergubnya,” pungkas Gubernur Koster, menandakan kesiapan Bali untuk segera mengimplementasikan kebijakan pungutan wisatawan asing yang telah diperbarui ini.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: