09/08/2025

Bali Usulkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing: Langkah Baru untuk Pelestarian Budaya dan Alam

Bali Usulkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing: Langkah Baru untuk Pelestarian Budaya dan Alam

Bali Usulkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing/ balikonten

 

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, menggebrak Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya strategis untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah sekaligus menjaga kelestarian budaya dan alam Pulau Dewata.

Revisi Perda ini, menurut Koster, bukan sekadar perubahan kecil. Ia menegaskan bahwa penyempurnaan aturan tersebut diharapkan rampung lebih cepat dari biasanya. “Kalau biasanya proses revisi Perda memakan waktu sebulan, kali ini kami targetkan dua minggu saja. Soalnya, cuma empat pasal yang disesuaikan,” ujarnya di hadapan para anggota DPRD.

[irp]

Apa Saja yang Berubah?

Revisi ini membawa beberapa poin penting yang patut dicermati:

  • Penyesuaian Ruang Lingkup: Aturan baru akan memperjelas cakupan pungutan wisatawan asing (PWA) demi perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali.
  • Pengecualian Pungutan: Ada tambahan substansi yang membebaskan beberapa kategori wisatawan asing dari kewajiban membayar pungutan, meski detailnya belum diungkap secara gamblang.
  • Sanksi Administratif: Wisatawan asing yang bandel dan tak membayar pungutan bakal menghadapi konsekuensi tegas, yang kini diatur lebih rinci.
  • Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Koster juga mengusulkan kolaborasi dengan pihak luar untuk mengelola pungutan ini agar lebih optimal, termasuk soal imbal jasa bagi mereka yang turut membantu prosesnya.

Dana untuk Apa?

Hasil dari pungutan wisatawan asing ini tak main-main manfaatnya. Koster menjelaskan, dana tersebut akan dialokasikan untuk:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung pariwisata berbasis budaya Bali.
  • Membiayai operasional penyelenggaraan pungutan itu sendiri.

“Dengan pengelolaan yang lebih baik, kami ingin memastikan Bali tetap jadi destinasi unggulan yang lestari, baik dari sisi budaya maupun alamnya,” tambah Koster.

[irp]

Kerjasama dan Sanksi Jadi Kunci

Tak hanya soal teknis, Koster juga menyoroti pentingnya kerjasama dengan pihak ketiga. “Kami akan ajak mitra untuk mengelola ini supaya hasilnya maksimal. Plus, sanksi buat wisatawan asing yang tak patuh juga akan diperjelas dalam Perda,” tegasnya. Imbal jasa untuk individu atau kelompok yang berkontribusi dalam proses pungutan pun turut disinggung sebagai bagian dari revisi.

Menggaet Wisatawan, Menjaga Bali

Langkah ini jelas menunjukkan komitmen Bali untuk menyeimbangkan antara menyambut wisatawan asing dan melindungi warisan lokal. Dengan revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing, Bali tak hanya berharap pada tambahan pendapatan, tapi juga penguatan identitas budaya dan keberlanjutan lingkungan. Kini, tinggal menanti bagaimana aturan anyar ini bakal diterapkan di lapangan.

[irp]

Revisi Perda ini pun jadi sorotan, bukan hanya bagi pelaku wisata, tapi juga wisatawan yang ingin menikmati pesona Bali tanpa mengesampingkan tanggung jawab mereka. 

***

 

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!