BBPOM Denpasar Gerebek Obat Tradisional Berbahaya, Sita 73 Item Senilai Rp35 Juta
BBPOM Denpasar Gerebek Obat Tradisional Berbahaya, Sita 73 Item Senilai Rp35 Juta/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar kembali menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran obat tradisional (OT) atau obat berbahan alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Dalam razia yang digelar pada Rabu (11/6), petugas menyita 73 item produk obat tradisional senilai Rp35,16 juta di dua lokasi penjualan di Kota Denpasar.
Kepala Balai Besar POM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan bersama Penyidik Korwas PPNS Polda Bali. “Kami menargetkan sarana yang menjual obat tradisional tanpa izin edar (NIE), mengandung BKO, atau bahkan mencantumkan nomor izin fiktif,” ujarnya saat ditemui di Renon, Kamis (12/6). Ia menegaskan bahwa banyak dari produk ini juga masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM karena berpotensi membahayakan kesehatan.
Produk Berbahaya yang Disita
Hasil penindakan mengungkap berbagai jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Beberapa di antaranya adalah produk penambah stamina pria yang mengandung sildenafil atau tadalafil, seperti Cobra-X, Urat Madu Gold, Urat Madu Black, Buaya Jantan, Pak Kumis, dan Tawon Liar. Selain itu, ditemukan pula obat analgesik yang mengandung piroxicam, paracetamol, atau asam mefenamat, seperti Montalin, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Pil Super Kecetit, dan Guci Emas Mahkota Raga.
“Kandungan BKO ini sangat berbahaya. Sildenafil atau tadalafil pada obat stamina pria bisa menyebabkan jantungan atau mempercepat detak jantung. Sementara itu, bahan seperti piroxicam atau paracetamol dalam dosis tidak terkontrol dapat merusak lambung, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang,” papar Aryapatni.
Tantangan Penegakan Hukum
Menariknya, pelaku yang menjual produk-produk ini ternyata bukan pemain baru. Aryapatni mengungkapkan bahwa beberapa pelaku sebelumnya sudah pernah ditindak, namun kembali berjualan di lokasi yang berbeda. “Permintaan masyarakat masih tinggi, dan keuntungan yang didapatkan sangat menggiurkan. Ini membuat efek jera dari penegakan hukum belum maksimal,” ungkapnya.
Tingginya permintaan terhadap obat tradisional berbahaya ini menjadi salah satu faktor utama maraknya peredaran produk ilegal. Meski demikian, BPOM Denpasar tak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. “Kami terus mengedukasi agar masyarakat lebih cerdas memilih obat tradisional yang aman dan memiliki izin edar resmi,” tambahnya.
Bahaya BKO bagi Kesehatan
Edukasi ini menjadi krusial mengingat dampak kesehatan dari konsumsi obat ber-BKO sangat serius. Selain risiko gangguan jantung dan kerusakan lambung, penggunaan jangka panjang dapat memicu komplikasi kesehatan lainnya. Aryapatni mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label produk, memastikan adanya nomor izin edar dari BPOM, dan menghindari produk dengan klaim berlebihan seperti “menyembuhkan secara instan”.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada. Jika ragu, konsultasikan dengan apoteker atau cek langsung ke situs resmi BPOM untuk memastikan keamanan produk,” tegasnya.
Langkah ke Depan
BPOM Denpasar berkomitmen untuk terus memantau peredaran obat tradisional ilegal di Bali, khususnya di wilayah Denpasar yang menjadi pusat perdagangan. Selain razia rutin, kolaborasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan peredaran obat tradisional mencurigakan.
Dengan langkah tegas ini, BPOM berupaya menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman obat tradisional berbahaya. Pilihan cerdas dalam mengonsumsi obat tradisional menjadi kunci untuk hidup sehat tanpa risiko.
***