Bendesa Umacetra Mohon Perlindungan Hukum ke Golkar, Sugawa Korry Perintahkan Bakumham Bergerak

 Bendesa Umacetra Mohon Perlindungan Hukum ke Golkar, Sugawa Korry Perintahkan Bakumham Bergerak

Golkar Bali mengerahkan Bakumham untuk mendampingi Bendesa Umacitra menjalani tahapan hukum.

Denpasar, Balikonten.com – Bendesa Desa Umacetra, Kecamatan Selat, , Nyoman Sukra, bersama sejumlah prajuru adat mendatangi kantor , Kamis (27/5).

Kedatangannya untuk memohon solusi dari persoalan hukum, karena dirinya dilaporkan oleh warganya sendiri ke Pengadilan Negeri Amlapura, lantaran Lembaga Perkreditan Desa (LPD) mengalami kolaps. 

Di hadapan Ketua DPD Golkar Provinsi Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry, Sukra mengaku kesulitan karena tidak paham persoalan hukum, dan tiba-tiba dirinya digugat oleh warganya yang memiliki deposito di LPD sebesar Rp2 miliar.

Dari penuturannya, Sukra menerangkan robohnya LPD Umacetra dikarenakan banyaknya fiktif yang diloloskan oleh oknum pegawai LPD itu sendiri.

“Kami tidak tahu persoalan hukum, makanya kami memohon bantuan kepada DPD Golkar Bali agar dapat membantu persoalan hukum yang terjadi, karena masalah ini sudah masuk ke ranah hukum,” jelasnya.

Sukra mengaku, sebelumnya dirinya sudah memiliki itikad baik, untuk mengembalikan uang nasabah dan membentuk tim untuk penanganan ini. 

“Kami sudah mengembalikan uang nasabah mulai dari yang memiliki 1 juta ke bawah ful 100 persen, tabungan 10 juta ke bawah dikembalikan 10 persen, dan uang penggugat juga sudah dikembalikan baru 100 juta,” bebernya.

Sementara PLT. Ketua LPD Komang Sukadana menambahkan, bahwa LPD mengalami kolap sekitar 12 Maret lalu dua sebelum Nyepi. Setelah diketahui terjadi kolap, pihaknya melaporkan ke LPLPD. 

Dari laporan tersebut keluarlah hasil beserta rinciannya. Lalu, dikumpulkanlah masyarakat semua untuk diajak parum dan memberitahukan permasalahan yang terjadi.

Setelah itu, sambung Sukadana, setelah diusut sejumlah karyawan LPD, akhirnya terungkap oknum karyawan menggunakan uang sebesar Rp5 Miliar dengan alasan digunakan untuk metajen.

Atas kejadian ini, dengan langkah cepat pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat untuk meminta perlindungan hukum agar tidak timbul kekhawatiran.

BACA JUGA:  Usulan Dipenuhi Pusat, Tiga Kader PDIP Bali Ini Resmi Dipecat

Menanggapi aduan tersebut, Sugawa Korry mengungkapkan bahwa menangani LPD merupakan persoalan sangat serius, maka perlu dilakukan audit di setiap LPD.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan eksistendi pihaknya memerintahkan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Golkar Provinsi Bali untuk mendampingi kasus ini hingga tuntas.

“Kami dari partai golkar memandang persoalan ini sangat serius, kami menugaskan bakumham partai golkar untuk terjun membantu LPD, desa adat, membantu masyarakat dan prajuru,” tegasnya.

Di sisi lain Sri Wigunawati selaku Ketua Bakumham menyayangkan kejadian yang dialami LPD Umacetra sampai kolap dan menggugat prajuru desa sendiri oleh warganya. Pihaknya akan siap membantu persoalan LPD Umacetra bersama.

Namun, dirinya perlu melakukan koordinasi dan meminta kelengkapan dan data agar bisa dipelajari untuk melakukan pendampingan. 

“Saya akan menugaskan teman bakumham sesuai arahan bapak ketua. Segala data diminta, gugatan maupun surat gugatan untuk memahi kronologi detail untuk memudahkan langkah-langkah pembelaan ke depan,” pungkasnya. (Red)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!