Nasional

Bukan yang Pertama, PARQ “Kampung Rusia” Ubud Pernah Ditutup Tahun 2024

PARQ Ubud pernah ditutup tahun 2024 namun kembali beroperasi dan akhirnya 2025 ditutup permanen

UBUD, BALIKONTEN.COM – PARQ Ubud, sebuah akomodasi pariwisata yang berlokasi di Jalan Sriwedari Nomor 24, Banjar Tegalantang, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, telah menjadi perbincangan hangat. Dibuka pada Mei 2020, properti ini awalnya hanya menawarkan kafe dan bar, tetapi berkembang menjadi hotel dengan konsep unik. Restoran dan kafe yang berada di bagian depan menjadi daya tarik utamanya.

Hingga tahun 2023, PARQ Ubud memiliki 103 kamar yang dihuni oleh tamu dari berbagai negara, terutama warga Rusia yang mencapai sekitar 50 persen dari total tamu. Hal ini membuat PARQ Ubud sering dijuluki sebagai “Kampung Rusia.” Namun, General Manager PARQ Ubud, I Made Dwi Surya Permadi, menegaskan bahwa akomodasi ini tidak ditujukan secara khusus untuk tamu asal Rusia. Manajemen menyatakan bahwa mereka menerima semua tamu, baik wisatawan lokal maupun internasional, tanpa diskriminasi.

Penutupan Pertama pada November 2024

Permasalahan mulai muncul pada 4 November 2024, ketika Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup sementara PARQ Ubud. Penutupan ini dilakukan karena akomodasi tersebut tidak memiliki izin dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan persyaratan utama dalam regulasi usaha pariwisata.

Selain itu, lokasi bangunan diketahui berada di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), melanggar aturan tata ruang. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan peringatan dan mengundang pihak manajemen untuk rapat teknis. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola setuju menghentikan operasional sementara hingga izin-izin yang diperlukan dilengkapi.

Sebagai langkah pengawasan, Satpol PP Gianyar bersama instansi terkait memasang spanduk penghentian operasional untuk memberikan pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Pangdam Zamroni Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara TNI AD

Penutupan Kedua pada Januari 2025

Meski telah ditutup sementara, Kampung Rusia ini kembali beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk melakukan penutupan kedua pada 20 Januari 2025. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025, yang menegaskan bahwa operasional dari tempat ini telah dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Puluhan anggota Satpol PP Gianyar, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP I Made Watha, kembali mendatangi lokasi untuk memastikan penghentian semua aktivitas hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi. Penutupan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan menjaga tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.

Kontroversi dan Masa Depan PARQ Ubud

Meski menjadi pusat kontroversi, PARQ Ubud tetap menarik perhatian karena konsepnya yang unik dan lokasinya yang strategis. Namun, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi sektor pariwisata di Bali mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Pemerintah Kabupaten Gianyar menegaskan bahwa PARQ Ubud dapat kembali beroperasi jika seluruh dokumen perizinan yang diperlukan telah dilengkapi sesuai dengan peraturan daerah. Kasus ini tidak hanya menyoroti sebutan “Kampung Rusia” yang melekat pada PARQ Ubud, tetapi juga pentingnya menjalankan usaha secara legal demi mendukung tata kelola dan keberlanjutan pariwisata di Bali. ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: