Nasional

Buntut Penutupan Parq “Kampung Rusi” di Ubud, Si Bos Jadi Tersangka

PARQ Ubud pernah ditutup tahun 2024 namun kembali beroperasi dan akhirnya 2025 ditutup permanen

 

UBUD, BALIKONTEN.COM – Parq “Kampung Rusia” di Ubud memasuki babak baru, setelah resmi ditutup pada Senin lalu, kini bos “Kampung Rusia” ditetapkan sebagai tersangka. Polda Bali menangkap AF, seorang warga negara Jerman berusia 53 tahun yang merupakan pemilik PARQ Ubud, sebuah akomodasi wisata yang dikenal dengan sebutan “Kampung Rusia.” Penangkapan dilakukan setelah akomodasi tersebut terbukti melanggar ketentuan izin pemanfaatan lahan.

Menurut laporan yang diterima, pada Jumat (24/1/2025), Frey ditangkap dan ditahan setelah polisi menemukan bukti bahwa ia telah melakukan alih fungsi lahan pertanian di kawasan Ubud, Gianyar, menjadi vila dan fasilitas wisata lainnya tanpa izin yang sah. Sebelumnya, pada Senin (20/1), PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, telah ditutup oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Gianyar.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1), menjelaskan bahwa Frey memegang beberapa jabatan penting di perusahaan yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan PARQ Ubud, yakni sebagai Direktur PT PARQ Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali. Daniel menyebutkan bahwa Frey dengan sengaja mengubah fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan wisata tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kemenkes Umumkan Virus HMPV Sudah Ada di Indonesia, Gejalanya Mirip Flu

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Bali pada 25 November 2024 terkait keluhan masyarakat mengenai konversi lahan pertanian menjadi area bisnis. “Penyelidikan ini mengarah pada tindak pidana alih fungsi lahan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” terang Daniel.

Frey diduga telah membangun sejumlah fasilitas, termasuk vila, spa, dan peternakan, di atas lahan sawah yang dilindungi. Lokasi tersebut termasuk dalam kawasan lahan pertanian pangan yang tidak boleh dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, proyek tersebut dibangun tanpa dokumen izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan hukum.

BACA JUGA:  Dishub Denpasar Gelar Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan Mahendradata

Lahan yang digunakan untuk proyek tersebut mencapai luas sekitar 1,8 hektare, dengan tujuan untuk meraih keuntungan finansial. Polda Bali juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sertifikat lahan dan akta sewa tanah terkait aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Frey.

Frey kini terancam dijerat dengan beberapa pasal terkait alih fungsi lahan tanpa izin, yakni Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 72 juncto Pasal 44 ayat (1) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang Tidak Boleh Dialihfungsikan.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Penutupan PARQ Ubud sendiri dilakukan oleh Pemkab Gianyar setelah dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar. Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menegaskan bahwa penutupan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku, setelah melalui beberapa tahapan yang sesuai.

Video penutupan PARQ Ubud oleh Satpol PP sempat viral di media sosial, di mana sempat terjadi kericuhan di lokasi penyegelan. Kejadian ini menambah perhatian publik terhadap praktik alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pelaku usaha tanpa izin yang sah. ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: