Ekonomi

Disetujui Dewan, Dua Raperda Segera Diajukan ke Kemendagri

Foto : Wakil Gubernur Bali, Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Senin (21/7).

Denpasar, BaliKonten.com – Dua rancangan peraturan daerah (raperda), yang diusulkan Gubernur Bali, Wayan Koster, disetujui DPRD Provinsi Bali. Kesepakatan itu muncul dalam rapat paripurna ke IX DPRD Provinsi Bali, Selasa (21/7) di Gedung DPRD Bali, Denpasar.

Raperda itu, pertama, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. Kedua, tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

Gubernur, melalui wakilnya, Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengapresiasi sikap dewan itu. “Keputusan (disetujui dewan) ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali,” ungkapnya, yang saat itu didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Raperda ini, lanjut Wagub, merujuk kepada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah disetujui dewan, selanjutnya raperda ini akan diajukan kepada Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. “Kami berharap agar dalam proses pembahasan evaluasi atas raperda ini berjalan lancar, tidak akan menemui kendala dalam pembahasannya di Kemendagri,” ujar Wagub.

Targetnya, raperda ini segera disahkan, sehingga segera dapat diterapkan. Dalam implementasinya, Wagub mengatakan regulasi ini diharapkan dapat terintegrasi dengan kebijakan lainnya dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana (PPSB) menuju Bali era baru.

Dalam rapat itu, pandangan Fraksi PDI Perjuangan terjadi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, dibacakan oleh Gede Kusuma Putra.

Saat itu, dia juga mengapresiasi Pemprov Bali terkait capaian realisasi APBD dalam lima tahun terakhir, yang mencapai 7,82 persen. Capaian ini, kata dia, tidak lepas dari program pemerintah yang pro rakyat dan didukung peran masyarakat.

BACA JUGA:  Beli PCX 160 Lewat Honda Virtual Exhibition Siap-siap Dapat Promo

Itu juga dibuktikan dengan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketujuh kalinya kepada Bali. Mengenai raperda tersebut, Kusuma Putra menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas beberapa catatan terhadap laporan keuangan.

Kedua, menggali sumber-sumber pendapatan lain mengingat Pemprov Bali mempunyai aset tanah yang lumayan luas. Dan ketiga, mengefisiensikan transfer belanja daerah mengingat kondisi untuk saat ini yang menjadi penggerak perekonomian adalah government expediture, yakni belanja pemerintah.

Sedangkan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pembahas Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, dibacakan IGA. Diah Werdhi Srikandi WS. Menurutnya, sudah saatnya Bali mandiri energi. Dirinya mengaku semakin optimis hal itu terwujud, karena didukung komitmen pemerintah menghadirkan regulasi sebagai produk hukum.

Pihaknya juga menyarankan pemerintah, agar membentuk kelembagaan non-struktural untuk pelibatan partisipasi para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan energi. Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Mengingat betapa strategis tugas dan fungsinya untuk kemandirian energi dan ketahanan energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan,” tutupnya. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: