Jembrana, Balikonten.com – Penerapan protokol kesehatan (prokes) berlaku di tempat umum, termasuk di tempat ibadah. Pesan itu disampaikan Dandim 1617/Jembrana, Letkol Inf Hasrifuddin Haruma, saat memantau sejumlah Pura, Rabu (16/9). Seperti Pura Jagatnatha, Pura Dalem Mendoyo, Pura Majapahit, Pura Rambut Siwi dan Pura Dalem Banjar Tengah.
Peninjauan itu, bertujuan untuk mengirim pesan bahwa penerapan prokes Covid-19 tetap berjalan meskipun saat ini masyarakat Jembrana yang beragama Hindu tengah melaksanakan persembahyangan dalam rangka Hari Raya Galungan.
“Saat ini umat Hindu tengah merayakan Hari Raya Galungan, hal tersebut akan menimbulkan terjadinya mobilitas orang dalam jumlah besar sehingga perlu adanya pemantauan secara langsung terkait penerapan prokes”, sebut Dandim.
Imbauan tersebut bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 melalui transmisi lokal, sehingga umat dapat beribadah dengan lancar dan aman dari Covid-19. Dalam mengoptimalkan pendisiplinan prokes, dia juga telah menggerakkan seluruh Koramil Jajaran Kodim 1617/Jembrana, untuk menugaskan para Babinsa agar mengedukasi kepada masyarakat.
Mengingat tempat ibadah yang menjadi objek penertiban, dia juga telah mengimbau agar jajaran tetap berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Pecalang desa adat setempat.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh Babinsa di samping merayakan Hari Raya Galungan agar tetap melaksanakan pemantauan dan pendisiplinan kepada warga dalam pelaksanaan persembahyangan di masing-masing Pura. Prokes Covid-19 agar tetap dipatuhi”, tegas Dandim. (801)