DJP Hadirkan Tiga Saluran untuk Penerbitan Faktur Pajak
Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas, Ini Rinciannya.
JAKART, BALIKONTEN.COm – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menerbitkan faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan tiga saluran utama. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Saat ini, faktur pajak dapat diterbitkan melalui tiga saluran, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” ujar Dwi.
Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP bisa menggunakan e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.
[irp]
Namun, penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop tidak berlaku untuk beberapa jenis transaksi, di antaranya:
- Faktur pajak dengan kode transaksi 06, yaitu untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang berhak atas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Faktur pajak dengan kode transaksi 07, yang melibatkan transaksi BKP atau JKP dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
- Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
- Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
[irp]
Validasi Faktur Pajak dan Kepatuhan Pelaporan
DJP memastikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP maksimal dua hari setelah penerbitan.
Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 251.038, dengan total faktur pajak yang diterbitkan mencapai 52.506.836 untuk Januari 2025 dan 6.914.991 untuk Februari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46.964.875 faktur pajak Januari dan 6.201.671 faktur pajak Februari telah divalidasi.
[irp]
Terkait kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, DJP mencatat 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, 3,23 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu merupakan wajib pajak badan. Sebagian besar, yakni 3,26 juta SPT, disampaikan melalui saluran elektronik, sementara 75,77 ribu disampaikan secara manual.
DJP Imbau Wajib Pajak Mengakses Informasi Resmi
DJP mengimbau wajib pajak untuk selalu mengikuti informasi resmi yang tersedia di laman Direktorat Jenderal Pajak di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200.
[irp]
Dengan adanya tiga saluran penerbitan faktur pajak ini, DJP berharap proses administrasi perpajakan semakin mudah dan efisien bagi para wajib pajak.
***