Denpasar, Balikonten.com – Bank BPD Bali senantiasa membangun sinergi untuk menghadirkan kemudahan transaksi digital untuk masyarakat.
Terbaru, Bank BPD Bali menghadirkan kerja sama dengan BCA dalam solusi pembayaran Pajak Daerah Kabupaten/Kota seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Seluruh Bali dalam bentuk Obyek Pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya (PHR) melalui e-Channel BCA.
Kehadiran kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Daerah Lainnya (Obyek Pajak Hotel dan Restoran/PHR) Bali antara BCA dan Bank BPD Bali yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, Direktur Bisnis Non Kredit Bank BPD Bali I Nyoman Sumanaya, Direktur Operasional Bank BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa, Direktur BCA Santoso, Executive Vice Presdient BCA I Ketut Alam Wangsawijaya, Senior Vice President BCA Fera Agustina.
Acara ini juga dihadiri oleh segenap jajaran manajemen BCA beserta manajemen Bank BPD Bali pada Jumat (28/10).
Kerjasama Bank BPD Bali dengan BCA kali ini adalah bagian dari Rencana Aksi TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), dimana Bank BPD Bali sebagai Bank Persepsi dan Bank Pengelola Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) wajib dapat memberikan kemudahan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah terutama Pajak Daerah.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas channel pembayaran Pajak Daerah Kabupaten/Kota di Bali, yang mana hal ini merupakan untuk pertama kalinya dengan perluasan channel pembayaran dilakukan dengan Bank Umum Nasional.
Bank BPD Bali memberikan kemudahan dalam proses integrasi, rekonsiliasi dan pengelolaan penerimaan pajak daerah serta perluasan channel penerimaan pembayaran Pajak Daerah bagi wajib pajak pemerintah daerah kabupaten/kota.
Bank BPD Bali dalam melakukan perannya memberi layanan kepada Pemda membuka seluas-luasnya kolaborasi dengan pihak lain tidak hanya Bank namun juga Fintech, toko Berjaringan serta E-Commerce yang bersekala nasional, sebagai tambahan informasi penerimana Pajak Daerah PBB-P2 sudah diintegrasikan dengan Loket2 PPOB, Loket POS Indonesia, Jaringan Toko Indomaret, GOPay melalui fitur Go Tagihan dan dalam proses dengan e-commerce Tokopedia.
Harapannya dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak kedepannya.
Bentuk kerjasama ini meliputi perluasan penerimaan pembayaran pajak daerah Bali melalui layanan sistem perbankan terintergrasi yaitu melalui BCA.
Latar belakang kerjasama ini juga didasari oleh kebutuhan dan kemudahan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah Bali.
Adapun kerjasama dengan BPD Bali akan mencakup penerimaan pembayaran via e-channel BCA untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Pajak Daerah Lainnya (berupa Obyek Pajak PHR) seluruh Kabupaten/Kota Bali di e-channel BCA yaitu ATM BCA, m-BCA, Klik BCA Bisnis dan Klik BCA Individu.
Implementasi untuk pembayaran Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang meliputi 9 (Sembilan) wilayah Wajib Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang rencananya akan dilaksanakan mulai bulan November 2022, sedangkan untuk Pajak Daerah Lainnya yakni Obyek Pajak Hotel dan Restoran (PHR) untuk beberapa wilayah Wajib Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, rencananya akan mulai diimplementasikan pada tahun 2023. (red)