DPRD Badung Setujui Perubahan APBD 2026 Senilai Rp13,6 Triliun
Sepakati Perubahan APBD 2026 Senilai Rp13,6 Triliun, Bupati Adi Arnawa Fokuskan pada Pembangunan Infrastruktur/ balikonten
MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Kabupaten Badung, Jumat (18/9/2026).
Melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan disepakati sebesar Rp13.668.882.825.951,00 (Rp13,66 triliun).
Penetapan ini sekaligus mengarahkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) menjadi Rp0 (nihil).
Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyampaikan bahwa pengambilan keputusan ini merupakan wujud kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan penetapan kesepakatan APBD Perubahan pada bulan September.
Ia mengapresiasi jajaran anggota dewan yang telah melakukan pembahasan secara maraton hingga tahap penetapan keputusan bersama Pemerintah Kabupaten Badung.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Badung atas kelancaran proses pembahasan. Setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Bali untuk menjalani proses evaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
***