Edukasi Pencegahan Pinjol, ARW Kunjungi Blahbatuh Sembari Bagikan Ratusan Sembako

 Edukasi Pencegahan Pinjol, ARW Kunjungi Blahbatuh Sembari Bagikan Ratusan Sembako

GIANYAR, .COM – Dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang dan investasi ilegal, Anggota Komisi XI I Gusti () mengunjungi sejumlah daerah di Bali.

 

 

Terbaru, bersama Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala dan Otoritas Jasa Keuangan, ARW melaksanakan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Blahbatuh pada Minggu, 10 2023.

 

 

Kegiatan ini menampilkan narasumber yakni I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP

Kepala Bagian EPK OJK Regional 8 Bali-Nusra.

 

 

Selain memberi edukasi, ARW juga berbagi kepada ratusan warga yang menjadi peserta edukasi. ARW menyebut tetap konsisten bertugas meski pada 2024 tidak lagi dicalonkan sebagai calon DPR RI.

 

 

Dalam kegiatan ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, utk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157” tegas ARW.

 

Rai Wirajaya mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban.

 

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan.

 

Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) utk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 hal tsb, contohnya jangan memberikan aplikasi utk mengakses kontak di smartphone bapak ibu.

BACA JUGA:  Kepala BI Bali : G20 Dorong Peningkatan Kebutuhan Uang Tunai

 

Selain itu ARW juga mengingatkan utk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yg belum jelas peruntukannya. ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!