DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan anak-anak jangan sampai dilibatkan dalam aktifitas kampanye politik.
Meneguhkan komitmen itu, Bawaslu Bali meneken nota kesepakatan bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali.
Segara resmi penandatanganan nota kesepakatan itu berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Sabtu (30/12).
Komitmen itu tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang Ramah Anak.
“Ini sangat penting dilakukan mengingat pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang peserta pemilu sudah dapat berkampanye di media massa/cetak dan elektronik serta media daring lainnya,” ujarnya.
Kemudian berkaitan dengan pencegahan pelibatan anak, Suguna mengingatkan keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana.
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih.
Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini menyebutkan, dengan adanya nota kesepakatan antara Bawaslu menjadi suatu awal yang baik untuk mewujudkan Pemilu yang lebih baik.
“Ini membangun kolaborasi dalam melakukan pengawasan yang intensif dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak,” tutup Yastini.
Dalam kesempatan itu Bawaslu Bali juga menandatangi nota kesepakatan bersama KPID Bali.
Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menyambut baik dan sangat mendukung pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
Kata dia, KPID juga memiliki dorongan untuk secara bersama memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan luber dan jurdil.
“Dibawah naungan KPID terdapat 66 radio dan 33 siaran TV digital yang diawasi, dimana hal tersebut merupakan alat untuk mengawasi penyelenggaran pemilu 2024,” ujar Astapa. ***