DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kisah asmara I Kadek Pradana Putra (25) bersama pasangannya, SP, cukup memilukan.
Keduanya terpaksa menikah di Mapolresta Denpasar pada Jumat 24 Maret 2023, karena Kadek merupakan salah satu tahanan yang dititip oleh Kejaksaan Denpasar.
Bukan saja karena hari baik, menikahnya kedua pasangan ini di kantor polisi lantaran SP sedang hamil lima bulan. Mau tidak mau keduanya harus bertanggung jawab, meski juga menanggung malu.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, mengatakan Prosesi Pawiwahan antara Kadek dengan gadis pujaannya berinisial SP digelar secara agama Hindu.
Keluarga kedua mempelai terlihat sejak pagi berada di sel tahanan.
“Pawiwahan ini juga disaksikan sejumlah pejabat utama Polresta Denpasar dilakukan dikarenakan SP tengah berbadan dua alias hamil,” terang Kasi Humas.
Lebih lanjut dijelaskan Pawiwahan ini berdasarkan permohonan dari pihak keluarga Kadek untuk menikahkan, karena yang perempuan hamil 5 bulan. Atas dasar kemanusiaan, Kepolisian memberi izin untuk mereka menggelar pernikahan.
“Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya,” kata Kasi Humas.
Kadek sendiri ditangkap karena kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar di Perum Babakan Sari VI B nomor 2, Jalan Pulau Belitung, Banjar Geladag, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Senin (12/12/2022) sekitar pukul 19.40 Wita.
Kadek ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar di Perum Babakan Sari VI B nomor 2, Jalan Pulau Belitung, Banjar Geladag, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Senin (12/12/2022) sekitar pukul 19.40 Wita. (red)