Imigrasi melalui tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja langsung melakukan pengecekan lapangan (TKP) setelah diketahui adanya aktivitas guide yang dilakukan oleh WNA di Pura Agung Besakih pada (25/04).
Dari pengecekan tersebut, tim Wasdakim tidak menemukan aktivitas guide WNA. Sayangnya pelaksana Pura Besakih tidak melakukan pendataan terhadap guide WNA sehingga menyulitkan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penelusuran.
Jumlah pengunjung WNA tercatat ada 320 orang. Namun pelaksana pura Besakih tidak memiliki data lengkap WNA yang mengunjungi pura Besakih. Dengan alasan WNA yang berkunjung tidak mau didata.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan telah dilakukan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dalam menyikapi kejadian tersebut bersama dengan element terkait pada 28 April 2023.
Hendra berharap Surat Keputusan (SK) Tim Pora bisa digunakan untuk melakukan pendataan pengunjung, serta melakukan tindakan pengamanan terhadap WNA yang melakukan kegiatan melanggar aturan keimigrasian dan untuk dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi.
Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan menghimbau agar masyarakat ataupun pelaksana pariwisata tidak membiarkan begitu saja jika melihat WNA melakukan pelanggaran hukum, terutama melanggar aturan keimigrasian.
“Saya berhatap masyarakat umum dan pelaksanaa pariwisata melakukan koordinasi dengan pihak Tim Pora ataupun Imigrasi setempat jika menemukan WNA yang melakukan pelanggaran” harap Barron.
Barron juga menyebutkan dirinya serta jajaran Keimigrasian Bali mengapresiasi apa yang dilakukan pecalang beberapa saat lalu sehingga timnya berhasil mengamankan WNA Polandia saat berkemah pada hari raya Nyepi yang sudah diberikan tindakan administratif berupa pendeportasian. Barron berharap hal tersebut bisa terus ditingkatkan dalam melakukan sinergitas antara imigrasi dan aparat desa.