Hankam

Hunting Pelanggaran Lalu Lintas di Waribang: Polsek Dentim Tindak Tiga Pelanggar

Hunting Pelanggaran Lalu Lintas di Waribang Polsek Dentim Tindak Tiga Pelanggar

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Dalam rangka menegakkan ketertiban berlalu lintas, Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar kegiatan hunting pelanggaran lalu lintas di Simpang Waribang, Supratman, pada Rabu (08/01/2025) pagi. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Lantas AKP I Wayan Merta Adi Saputra S.H., selaku Padal giat.

 

Kegiatan hunting ini menyasar berbagai pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya, antara lain pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm tidak sesuai standar (SNI), kendaraan dengan knalpot brong, serta kendaraan tanpa plat nomor.

BACA JUGA:  Bangun Budaya Integritas, Kemenkumham RI Gandeng KPK Berikan Sosialisasi

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan Penindakan tegas dilakukan terhadap tiga jenis pelanggaran, yaitu: 2 Kendaraan tanpa plat nomor, 2 Kendaraan tanpa spion, dan 2 Pengendara tanpa helm. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 SIM, 4 STNK, dan  kendaraan bermotor.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, demi menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

BACA JUGA:  Ricuh di Karen's Diner Bali, Begini Klarifikasi TK dan Staf Pelayan

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan hunting pelanggaran lalu lintas ini akan terus dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jadikan keselamatan di jalan sebagai prioritas utama dalam berkendara,” ujar Kapolsek. ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: