Ekonomi

Ingatkan Warga Waspadai Fintect Ilegal, ARW Sosialisasi Jasa Keuangan Hingga Pasar Tradisional

Ingatkan Warga Waspadai Fintect Ilegal, ARW Sosialisasi Jasa Keuangan Hingga Pasar Tradisional

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Sosialisasi Jasa Keuangan Anggota DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama OJK menyasar hingga pedagang di pasar.

Terbaru, Agung Rai Wirajaya menggelar sosialisasi di Pasar Tradisional Agung, Banjar Peninjoan, Denpasar Utara pada Senin 30 Oktober 2023.

Kegiatan ini juga bersinergi bersama Yayasan Yayasan Agung Rahayu Wirabumi.

Dalam paparannya, pria yang akarab dikenal ARW ini menyebut keberadaan fintech ilegal saat ini masih marak.

Seperti pinjaman online dan investasi yang tak berijin atau bodong.

Kata dia, saat ini ada 134 perusahaan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.

sementara perusahaan pinjol yang ilegal lebih banyak lagi dan terus saja bermunculan.

Di sisi lain kebiasaan dan gaya hidup hedonis dari masyarakat ketika bertemu dengan layanan pinjol ilegal ini memicu permasalahan baru,” ungkapnya.

ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan.

“Masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis. Hubungi OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157,” tegas ARW.

Rai Wirajaya mengungkapkan investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan.

“Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) utk aplikasi penyelenggara pendanaan,” ujarnya.

“jangan berikan akses selain 3 hal itu, contohnya jangan memberikan aplikasi utk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” sambungnya.

BACA JUGA:  BPD Bali Sosialisasikan Balipay di Kejurda Junior Piala Gubernur 

Selain itu ARW juga  mengingatkan utk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yg belum jelas peruntukannya.

Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Denpasar Utara selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.

Mendengar penjelasan ARW, perwakilan pedagang pasar sangat antusias.

Edukasi ini menurut mereka sangat penting, agar pedagang terhindar dan penipuan. ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: