Ekonomi

Sosialisasi Jasa Keuangan Sasar Umat Muslim di Denpasar, Ajak Masyarakat Cerdas Memilih Fintech

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya menyapa umat muslim di Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar – Provinsi Bali, pada Sabtu 28 Oktober 2023.

 

 

 

Ia menggelar penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door, dengan tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal“.

 

 

 

Kegiatan ini bekerjasama dengan OJK dan Yayasan Vidya Muda Indonesia.

 

 

 

“Masyarakat sering kali tidak menyadari dan terjebak dalam investasi dan pinjaman online ilegal atau bodong,” ungkapnya dalam pemaparan.

 

 

 

Dalam kegiatan ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.

 

“Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, utk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157,” tegas ARW.

 

 

Rai Wirajaya mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya.

 

 

 

Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban. Ia menilai sangat penting masyarakat ll paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan,.

 

 

 

“Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) utk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 hal tsb, contohnya jangan memberikan aplikasi utk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dorong Pemulihan Ekonomi, Pegadaian Gelontorkan Rp.1,5 Triliun untuk Usaha Ultra Mikro

 

 

 

“Saya ingatkan, berhati hatilah dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yg belum jelas peruntukannya,” tuturnya.

 

 

 

Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Denpasar Barat selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi. ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: