Gianyar,Balikonten.com – BPR Kanti berinisiatif menggelar acara pelatihan nasional bertema “Pelatihan Penguatan Proses Legal, Etika Bisnis, dan Digitalisasi BPR/Koperasi” pada Kamis (14/04/2022) bertempat di Gedung Pusdiklat BPR Kanti, Gianyar. Kegatan ini diikuti sebanyak 50 peserta dari berbagai provinsi dan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto.
Nara Sumber dari pelatihan ini berasal dari OJK, iPro BPR, Digidata, MitraJasaLima, ChainSmart, IMFEA, dan LSP-MFI. Seluruh peserta dan nara sumber mendapatkan Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan secara bersama-sama oleh Digidata dan iPro BPR.
Direktur Utama Bank BPR Kanti, I Made Arya Amitaba, SE., MM., di sela-sela acara menerangkan, kegiatan ini merupakan adaptasi insan BPR dalam beradaptasi terhadap persaingan di dalam industri jasa keuangan yang semakin ketat dan diprediksi akan terus meningkat di masa mendatang.
Selain itu, konsumen saat ini mengharapkan dapat melakukan transaksi keuangan dengan mudah, murah, cepat, aman, nyaman, kapanpun, dan di manapun mereka berada. Agar dapat beroperasi secara efisien dan efektif, BPR menurutnya memerlukan penguatan kapasitas pengelola lembaga jasa keuangan dari segi legal, etika bisnis, dan digitalisasi.
“Tujuan kami menggelar pelatihan ini semata-mata untuk eningkatkan kepedulian Pengelola BPR dan Koperasi mengenai pentingnya penguatan kemampuan dalam menangani proses legal, melaksanakan etika bisnis, dan menerapkan digitalisasi,” ujarnya.
Juga, dalam rangka meningkatkan pengetahuan Pengelola BPR dan Koperasi mengenai berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam menjalankan proses legal, etika bisnis, dan digitalisasi, serta memberikan contoh mengenai praktik dan kemanfaatan yang dapat diperoleh BPR dan Koperasi apabila melaksanakan proses legal, etika bisnis, dan digitalisasi secara optimal.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, menyambut baik pelatihan yang diadakan BPR Kanti ini, Mengingat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang mengemban tugas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan serta melindungi konsumen perbankan, berkepentingan untuk mengembangkan perbankan agar memiliki kinerja yang baik.
“Pengembangan perbankan, khususnya BPR dan Koperasi perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak sehingga perbankan dapat tumbuh secara sehat dan berkesinambungan serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Giri.
Lanjutnya, transformasi digital di sektor perbankan adalah suatu keniscayaan. Selama beberapa tahun belakangan ini, tuntutan akselerasi digital semakin mengemuka didorong perubahan ekspektasi publik akan layanan keuangan yang cepat, efisien, dan aman serta dapat dilakukan dari mana saja.
Kondisi demikian, katanya, mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing Bank. “Seiring dengan berbagai perkembangan dalam bisnis perbankan yang bergerak dalam strategi bisnis digital, OJK memandang berbagai pengaturan existing perlu lebih diperkuat khususnya pengaturan yang terkait dengan teknologi informasi di sektor perbankan,” tegasnya. (red)