Kawal Tuntutan Buruh, DPRD Bali Siapkan Dokumen Rekomendasi Pengupahan Formal ke Gubernur
DPRD Bali Siapkan Dokumen Rekomendasi Pengupahan Formal ke Gubernur/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali berkomitmen mengawal tuntutan ribuan pekerja terkait perbaikan sistem pengupahan di Pulau Dewata.
Komisi IV DPRD Bali memastikan akan menyusun dan menyerahkan dokumen rekomendasi pengupahan secara formal kepada Gubernur Bali guna menindaklanjuti aspirasi buruh yang mendesak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Langkah ini diambil seusai Komisi IV DPRD Bali menerima audiensi dari Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (28/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyampaikan keresahan atas rendahnya daya beli masyarakat serta menuntut kenaikan UMP Bali dari Rp3.207.459 menjadi Rp4.500.000, serta penentuan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) sebesar Rp5.250.000 per bulan.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M., mengonfirmasi bahwa pasca-audiensi, pihaknya langsung menggelar koordinasi intensif bersama Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali serta menugaskan tim Kelompok Ahli (Pokli) Komisi IV untuk memfinalisasi draft kajian pengupahan.
“Kami di DPRD Bali mempunyai komitmen kuat karena kami pernah berada di posisi para pekerja. Sebagai wakil rakyat, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengawal tuntutan ini. Kami telah siapkan konsep dan penugasan kepada Pokli untuk mengkaji secara akademis mengenai indeks biaya hidup layak di Bali,” kata Suwirta.
Dokumen rekomendasi formal tersebut nantinya akan memuat tiga poin utama: desakan evaluasi formula penetapan UMP ke pemerintah pusat, percepatan kajian teknis Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pariwisata, serta peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
Draf rekomendasi resmi tersebut akan disahkan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), untuk dikirimkan secara resmi kepada Gubernur Bali.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan dasar yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam memperjuangkan formulasi pengupahan yang adil dan berkeadilan pada rapat Dewan Pengupahan mendatang.
***


