Kejari Badung Tahan Agen Brilink, Diduga Otaki 46 KUR Fiktif BRI Jimbaran Senilai Rp 2,3 Miliar

Kejari Badung Tahan Agen Brilink, Diduga Otaki 46 KUR Fiktif BRI Jimbaran Senilai Rp 2,3 Miliar/ balikonten
MANGUPURA, balikonten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menetapkan seorang warga Kelurahan Jimbaran berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Senin (20/10/2025). SH, yang juga merupakan salah satu agen Brilink, diduga menjadi otak penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di BRI Unit Jimbaran pada tahun 2021, dengan total nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan dana program UMKMK tersebut.
“Setelah penetapan SH sebagai tersangka, penyidik melanjutkan dengan upaya penahanan. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan,” kata Sutrisno dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025).
Modus Rekayasa Usaha
Sutrisno memaparkan, kasus ini bermula pada tahun 2021. Tersangka SH diduga merekayasa 46 pengajuan KUR Mikro dengan mengatasnamakan orang lain (debitur) untuk kemudian digunakan demi keuntungan pribadinya.
Dalam melancarkan aksinya, SH diduga tidak bekerja sendiri. Pengajuan kredit ini diprakarsai atau diusulkan oleh Sdr. IBKA (Mantri BRI Unit Jimbaran) dan disetujui oleh Sdr. IKAKP (Kepala Unit BRI Jimbaran Tahun 2021).
“Penyaluran 46 KUR ini merupakan inisiasi dan dilakukan oleh tersangka SH untuk kebutuhan ekonomi pribadi. Para debitur yang digunakan namanya tidak memenuhi kualifikasi,” jelas Sutrisno. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Saat proses survei atau On The Spot (OTS) oleh pihak bank, tersangka SH telah “mengkondisikan” lokasi usaha para debitur fiktif tersebut.
“SH mengkondisikan tempat usaha ke-46 debitur dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain. Saat petugas (Sdr. IBKA) datang, para pemilik usaha asli terlebih dulu meninggalkan tempat usahanya,” ungkap Kajari. Para debitur fiktif yang namanya dipinjam oleh SH kemudian diarahkan untuk mengakui bahwa tempat usaha tersebut adalah milik mereka. Akibatnya, hasil kunjungan OTS tidak menggambarkan kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi sebenarnya dari usaha debitur.
ATM dan Buku Tabungan Dikuasai
Setelah proses analisis lolos dan kredit disetujui, tersangka SH kembali mengkoordinasi para debitur. “Pada saat akan dilakukan perjanjian kredit bersamaan dengan pencairan, SH meminta ke-46 orang tersebut bertemu di satu tempat untuk bersama-sama datang ke Kantor BRI Unit Jimbaran,” lanjut Sutrisno.
Begitu proses pencairan selesai dan dana ditransfer ke rekening masing-masing debitur, SH langsung mengambil alih kendali. “Saat keluar dari kantor BRI, tersangka SH meminta Buku Tabungan dan ATM hasil pencairan kredit ke-46 debitur,” tegasnya.
Uang miliaran rupiah itu kemudian dibagi-bagikan dan dipergunakan secara pribadi oleh tersangka SH, bukan untuk modal usaha sebagaimana mestinya. Akibat perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sutrisno menambahkan, penyidikan kasus ini masih terus bergulir untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain. “Penyidik masih menggali kembali perkara ini. Apabila terdapat fakta-fakta baru yang mengarah kepada potensi keterlibatan selain tersangka, akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
***