Pemerintahan

Kesbangpol Badung Luncurkan Sidalok
Layanan Go Digital untuk Mudahkan Masyarakat

mengenal sidalok milik kesbangpol badung

MANGUPURA, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Badung terus go digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses suatu pelayanan.

 

Terbaru Badan Kesatuan Bangsa Politik (Badan Kesbangpol) Kabupaten Badung meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (Sidalok), pada 16 Februari 2024.

 

Pada peluncuran perdana ini, Yayasan Laksana Becik Bali, menjadi yayasan yang pertama, melakukan pendaftaran melalui sistem ini.

BACA JUGA:  Wabup Suiasa Hadiri Karya Ngenteg Linggih Pura Taman Suci Darmasaba

Yayasan Laksana Becik Bali yang bermarkas di kabupaten Badung, selama ini konsisten bergerak di bidang edukasi lingkungan.

 

Melalui pendaftaran di Sistem SIDALOK ini, prosesnya sangat mudah, yang semua bisa dilakukan secara online dari mana saja.

 

Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung, Ni Putu Eka Rastuti SSTP., MH., yang masuk dalam sistem Sidalokini ada 3.

BACA JUGA:  Aksi Bersih Sampah Laut, Bupati Giri Prasta : "Negara Hadir di Tengah Masyarakat Dalam Mengatasi Masalah Sampah"

Yakni terkait dengan keberadaan organisasi masyarakat, keberadaan yayasan dan keberadaan organisasi keagamaan.

 

Dengan sistem online ini, masyarakat akan dipermudah untuk melakukan pendaftaran.

 

Sehingga, tidak perlu langsung datang ke kantor Kesbangpol, namun bisa dari rumah maupun sekretariat masing-masing untuk melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:  Badung Gelar Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di Desa Kuwum Mengwi

Pihaknya dari Kesbangpol sebagai tim verifikasi akan memverifikasi, apabila ada yang kurang maupun ada kesalahan, akan diingatkan kembali agar segera diperbaiki.

 

Setelah semua dilengkapi kembali, maka akan diverifikasi ulang, disetujui, dan dikonfirmasi untuk kesiapan menerima kunjungan lapangan dari Tim terpadu verifikasi Ormas.

 

Tim ini terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan pihak Kesbangpol.

BACA JUGA:  Pura Jagatnatha Denpasar Dipugar, Telan Dana Hingga Rp.15 Miliar Lebih

“Kami akan turun melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kebenaran keberadaan organisasi ini. Jangan sampai mereka hanya mendapat domisili, namun justru sekretariatnya tidak ada. Kita akan cek kelengkapan berkasnya langsung di lokasi,” ucapnya.

 

Setelah semua sudah lengkap, dan Tim Terpadu sudah mengatakan itu sudah biasa di acc untuk bisa diterbitkan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi , maka akan dicetak keberadaanya.

 

Yakni Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi yang kemudian akan diserahkan langsung kepada Ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaan mereka.

BACA JUGA:  Diremisi, 37 Napi Bebas

Untuk proses verifikasi, sejak pendaftaran kata dia, membutuhkan waktu paling lama 1 minggu.

 

Sementara, untuk proses penerbitan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, biasanya yang membuat lama adalah kesiapan dari pemohon untuk verifikasi lapangan.

 

Keberadaan Organisasi kata dia, wajib mendaftarkan keberadaanya ke Kesbangpol.

 

Hal itu merujuk pada undang-undang ormas, yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan harus melaporkan keberadaanya.

 

Tentu dengan ini, pihaknya di Kesbangpol sebagai perangkat pemerintah yang menangani, harus menjalankan  tugas itu.

BACA JUGA:  Bupati Adi Arnawa Tandatangani SK PPPK Gelombang I dan CPNS Kabupaten Badung

Kalau organisasi itu tidak melaporkan keberadaanya, namun sudah melakukan aktivitas, tentu itu namanya ilegal.

 

“Semua organisasi wajib melaporkan keberadaannya di Kesbangpol, baik yang sudah berbadan hukum, maupun yang belum berbadan hukum,” ungkapnya.

 

Ia berharap ke depan semua organisasi yang ada di kabupaten Badung, untuk penataan, agar segera mendaftarkan keberadaanya, jangan melihat organisasi itu kecil ataupun besar.

 

Sehingga data itu bisa terintegrasi, dan bisa teradata secara detail. Apalagi sekarang sudah ada sistem online Sidalok.

 

Kadis Kominikasi dan Informatika Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra menergangkan, aplikasi Sidalok ini terus diperbarui setiap tahunnya.

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Jokowi Sebut Subsidi BBM Dialihkan untuk Bantuan Tepat Sasaran

Aplikasi ini nantinya dapat mempermudah organisasi atau kelompon masyarakat untuk memohon hibah. Sebab dalam aplikasi ini merupakan bagian dari e-hibah.

 

“Ini juga berkaitan dengan SKT, kalau sebelumnya tidak secara online. Masyarakat dapat mengakses langsung untuk melakukan pendaftaran,” terangnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, adanya Sidalok ini akan mempermudah masyarakat dan perangkat daerah.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Untuk Kuatkan Kapasitas Bunda PAUD Kecamatan dan Desa/Kelurahan

Sehingga diharapkan seluruh organisasi dan kelompok masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sidalok. Sehingga databasenya akan lengkap terdata setiap tahun.

 

“Verifikasi, tanda tangannya semua menggunakan online. Jadi akan mempermudah, masyarakt juga diuntungkan,” pungkasnya. ***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: