Konten Kreator Pak Rama Divonis 4 Tahun Penjara atas Promosi Judi Online, Begini Profil dan Perjalanannya

Konten Kreator Pak Rama / Facebook/ balikonten
BANGLI, BALIKONTEN.COM – Seorang konten kreator populer di Facebook, I Kadek Darmayasa yang lebih dikenal sebagai Pak Rama, baru saja terbukti bersalah dalam kasus promosi judi online. Meskipun dikenal sebagai figur nyentrik yang sering memberikan kejutan bagi pengikutnya di berbagai platform media sosial, ia kini harus menjalani hukuman penjara.
Pak Rama tak hanya aktif dalam jual beli kendaraan seperti sepeda motor dan mobil, tapi juga kerap membagikan bantuan kepada masyarakat luas. Pria asal Banjar Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli, Bali ini memiliki latar belakang pendidikan dari Undiknas Denpasar dan SMA Negeri 1 Tembuku (DOSMA), seperti yang tertera di akun Facebook pribadinya @yan.war.73.
Kasus ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangli. Pada Jumat, 3 Oktober 2025, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati, bersama hakim anggota I Gede Parama Iswara dan Suasana Cicilia Kemala Humau, telah berlangsung sejak 25 September 2025.
Dalam putusan pengadilan, Pak Rama dinyatakan bersalah atas tindak pidana perjudian online. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan promosi judi online melalui unggahan video di media sosial serta mengadakan live draw untuk menentukan pemenang.
Selain itu, pengadilan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp5.000. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 5 bulan.
Berdasarkan vonis tersebut, negara menyita sejumlah aset milik Pak Rama, termasuk:
- Enam unit ponsel, di antaranya 1 unit iPhone 11 Pro Max, 2 unit iPhone X, 1 unit Samsung Galaxy A54 5G, dan 2 unit iPhone 15.
- Beberapa kendaraan, yaitu 1 unit mobil Toyota Yaris, 1 unit mobil Toyota Agya, 1 unit mobil Daihatsu Feroza, serta 3 unit sepeda motor yang terdiri dari 2 Vespa dan 1 Yamaha XMAX.
- Kalung emas dengan total berat sekitar 70 gram.
- Dokumen seperti buku rekapan, mutasi rekening bank, dan barang-barang lainnya.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa barang bukti yang disita akan dirampas untuk negara, sementara sebagian lainnya dimusnahkan, seperti dikutip dari Balikonten.com.
Sebelum vonis ini, Pak Rama ditangkap oleh aparat karena diduga terlibat dalam perjudian melalui media sosial. Ia memiliki akun di Facebook dan TikTok dengan total pengikut sekitar 150.000 orang.
Darmayasa biasa mempromosikan barang seperti kalung emas dan sepeda motor Vespa melalui video yang diunggah ke akunnya. Ia menawarkan kupon undian dengan harga mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per kupon, memberikan kesempatan bagi peserta untuk memenangkan hadiah.
Dalam salah satu contoh, ia berhasil mengumpulkan Rp90 juta dari peserta undian sepeda motor Vespa. Namun, harga asli kendaraan itu hanya Rp58,5 juta, sehingga Darmayasa memperoleh keuntungan Rp31,5 juta dari kegiatan tersebut.
***

