15/10/2025

Mantan Pacar Berulah, Yulianti Lapor Polisi

Dodi Bobol ATM Mantan Pacar, Kuras Dana Puluhan Juta Sejak Februari

Dodi Bobol ATM Mantan Pacar, Kuras Dana Puluhan Juta Sejak Februari/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – 

Seorang wanita berusia 30 tahun, Ni Nyoman Yulianti, warga Jalan Akasia, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, harus menelan pil pahit setelah tabungannya senilai Rp93,5 juta lenyap. Pelakunya tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri, I Putu Dodi Restiadi, pria berusia 30 tahun yang tega menguras rekening korban melalui kartu ATM.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Namun, hubungan mereka kandas setelah Yulianti mengetahui Dodi telah berselingkuh. “Setelah hubungan mereka renggang, pelaku nekat melakukan aksi pencurian,” ungkap Sukadi saat ditemui di Denpasar, Rabu (7/5/2025).

Kejadian bermula pada Februari 2025, ketika Dodi datang ke tempat tinggal Yulianti. Saat korban tengah tertidur, Dodi dengan sengaja mengambil kartu ATM yang tersimpan di dompet mantan kekasihnya. Selama dua bulan, dari Februari hingga pertengahan April 2025, pelaku rutin menguras tabungan Yulianti dengan menarik Rp2 juta setiap kali bertransaksi di mesin ATM.

Aksi Dodi akhirnya terbongkar ketika Yulianti merasa ada yang tak beres dengan keuangan pribadinya. Pada Senin (28/4/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA, wanita asal Songan, Bangli, ini memeriksa saldo rekeningnya di mesin ATM sepulang bekerja. Betapa kagetnya ia saat menyadari tabungannya telah berkurang drastis hingga Rp93,5 juta. Setelah menenangkan diri, keesokan harinya ia segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Tim Operasional Polsek Denpasar Timur yang dipimpin AKP I Made Sena langsung bergerak cepat. Mereka mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi mesin ATM yang digunakan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada Dodi sebagai tersangka. Polisi kemudian berhasil menangkapnya di sebuah kos di wilayah Denpasar pada Rabu (30/4/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM milik Yulianti serta rekening koran bank untuk periode Februari hingga April 2025. Dalam pemeriksaan, Dodi, yang berprofesi sebagai pemandu wisata lepas, mengaku telah menarik uang korban sebanyak 48 kali. “Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar kontrakan, kebutuhan sehari-hari, dan menghabiskan waktu di tempat hiburan malam,” jelas Sukadi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan barang berharga, seperti kartu ATM, serta berhati-hati dalam mempercayakan informasi pribadi kepada orang lain, termasuk orang terdekat. Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung di Polresta Denpasar.

***

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!