BADUNG, BALIKONTEN.COM – Layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara keliling sering menjadi solusi bagi masyarakat yang hendak membuat SIM atau memperpanjang masa berlaku SIM, tanpa harus menunggu lama.
Pada Maret ini di Kabupaten Badung juga dioperasikan Layanan SIM Keliling yang dilakukan oleh Polres Badung.
Dilansir dari instagram Polres Badung, satlantas_resbadung, layanan itu beroperasi setiap hari, mulai hari Senin hingga hari Minggu yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar Barat, mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak mengurus SIM cukup sederhana. Yakni wajib membawa E-KTP dan dua fotocopy. Membawa SIM yang masih aktif dan dua fotocopynya. Serta melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. (red)