Menteri Yasonna saat peresmian 121 Posyankumhamdes di Gianyar,Bali. Dia didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gianyar, BaliKonten.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly, meresmikan 121 pos pelayanan hukum tingkat desa Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) di Bali. Peresmian berlangsung pada Selasa (21/7) di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar.
Kegiatan turut dihadiri pejabat penting, antara lain Gubernur Bali, Wayan Koster; Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra; Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta; dan Bupati Karangasem, IGA. Mas Sumatri, serta sejumlah pejabat lainnya.
Terhadap program pemerintah pusat itu, Koster menyebut Pemerintah Provinsi Bali siap mendukung, salah satunya akan menegakkan kepatuhan hukum di sektor pariwisata. Sebab sebagai penggerak perekonomian, pariwisata juga berpotensi menghadirkan pelanggaran hukum.
“Tak dipungkiri, ada praktik-praktik tidak sehat yang dilakukan oleh para wisatawan. Dengan adanya program ini, nanti kita tertibkan bersama-sama, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah sebagai penegakan kewibawaan hukum di negara kita,” terang Gubenur.
Komitmen itu, akan diwujudkan dengan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan orang asing yang tinggal, bekerja dan berusaha di Bali. Sehingga keberadaan wisatawan tetap terkontrol.
“Kita harus mengatur keberadaan mereka, supaya mereka disiplin dan mengetahui bahwa ada hak dan kewajiban yang patut dipenuhi. Sepanjang ada izin dari Kemenkumham, ini akan kami jalankan, sehingga juga ada kontribusi yang masuk dari mereka untuk Bali dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Koster.
Dalam praktiknya, selain petugas penyuluh hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas), Posyankumhamdes ini juga akan didampingi oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Posyankumhamdes ini juga akan terhubung dengan Pos Yankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Lapas/Rutan maupun Kantor Imigrasi di Bali. Tatkala ada pengaduan masyarakat, maka Posyankumhamdes ini akan meneruskan informasi ke Pos Yankomas di UPT untuk diverifikasi mengenai dugaan pelanggaran HAM.
“Jika ada dugaan, maka akan dilakukan Layanan Komunikasi Masyarakat yakni mediasi oleh Kanwil Kemenkumham,” imbuh Yasonna. Kepala Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menambahkan, pihaknya berharap layanan ini dapat mewujudkan program pemerintah, tentang Desa Sadar Hukum (DSH). (801)