OJK Bali Perkuat Perlindungan Konsumen, Ajak PUJK Terapkan Tujuh Prinsip Kunci

OJK Bali Perkuat Perlindungan Konsumen, Ajak PUJK Terapkan Tujuh Prinsip Kunci/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Jumat (12/9) di Kantor OJK Provinsi Bali, OJK mengajak para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan langkah strategis terkait penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Plh. Kepala OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, menjelaskan bahwa POJK 22/2023 menjadi landasan utama dalam memperkuat praktik usaha yang adil (market conduct) di seluruh PUJK. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan tata kelola yang adil, transparan, dan akuntabel antara PUJK dan konsumen.
“Seluruh PUJK perlu menjadikan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Prinsip-prinsip ini tidak hanya sebatas kewajiban normatif, tetapi juga harus menjadi budaya dalam memberikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Ananda.
Tujuh Prinsip Perlindungan Konsumen
Dalam POJK 22/2023, terdapat tujuh prinsip perlindungan konsumen yang harus diterapkan oleh PUJK:
Edukasi yang Memadai: Mengedepankan edukasi agar masyarakat dan konsumen memahami peran PUJK.
Keterbukaan dan Transparansi Informasi: Menyediakan informasi produk dan layanan yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan, baik sebelum, saat, maupun sesudah produk digunakan.
Perlakuan yang Adil dan Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab: Mengedepankan tindakan yang adil, tidak diskriminatif, dan bertanggung jawab.
Perlindungan Aset, Privasi, dan Data Konsumen: Menjamin perlindungan, kerahasiaan, dan keamanan aset keuangan, privasi, serta data konsumen.
Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien: Memenuhi hak konsumen dalam menyampaikan pengaduan dan menyelesaikan sengketa.
Penegakan Kepatuhan: Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Persaingan yang Sehat: Menjalankan kegiatan usaha dengan jujur dan tidak melawan hukum atau menghambat persaingan.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan PUJK yang berkantor pusat di Bali, termasuk satu bank umum konvensional, 126 BPR konvensional, satu BPR syariah, satu dana pensiun, satu lembaga penjaminan, dua Lembaga Keuangan Mikro (LKM), satu modal ventura, dan enam pergadaian swasta. Perwakilan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) juga turut hadir.
OJK menegaskan bahwa keberhasilan PUJK dalam memenuhi dua indikator pengawasan, yaitu Pengawasan Kehati-hatian (Pengawasan Prudensial) dan Pengawasan Perilaku Pasar (Pengawasan Market Conduct), menjadi kunci keberlanjutan dan pertumbuhan lembaga jasa keuangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
***
