08/08/2025

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Rekening Dormant Usai Polemik Pemblokiran PPATK

Bank BPD Bali Torehkan Kinerja Cemerlang Tahun 2024, Laba Tembus Rp878,47 M

Bank BPD Bali Torehkan Kinerja Cemerlang Tahun 2024, Laba Tembus Rp878,47 M/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM –  Usai kisruh pemblokiran Rekening Dormant yang dilakukan oleh PPATK, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merombak regulasi pengelolaan rekening bank, tak terkecuali rekening dormant yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.

Langkah ini diambil menyusul kehebohan akibat kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening bank tidak aktif selama minimal tiga bulan, yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat sepanjang pekan lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menyusun aturan baru untuk memperjelas hak dan kewajiban bank serta nasabah, khususnya dalam pengelolaan rekening dormant. “Dalam waktu dekat, OJK akan merumuskan ulang pengelolaan rekening di bank agar lebih transparan, termasuk soal rekening tidak aktif,” ujar Dian dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Meski belum memaparkan detail rencana tersebut, Dian menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas inklusi keuangan. Upaya ini diarahkan untuk mendorong masyarakat yang memenuhi syarat usia memiliki rekening bank. “Aturan baru ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana di bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Di sisi lain, kebijakan PPATK memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat. PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap dapat mengajukan reaktivasi rekening di cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. PPATK juga memastikan bahwa hak nasabah atas dana mereka di bank tidak akan hilang. Kebijakan pemblokiran ini dilakukan setelah PPATK mendeteksi sekitar 28.000 rekening dormant yang terkait dengan aktivitas jual beli rekening untuk deposit perjudian online.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari warganet. Banyak yang mempertanyakan langkah PPATK tersebut. Menanggapi hal ini, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa hingga 31 Juli 2025, lebih dari 28 juta rekening dormant yang sempat dibekukan telah dibuka kembali setelah diverifikasi. “Kami hentikan sementara transaksi puluhan juta rekening tidak aktif, lalu memeriksa kelengkapan dokumen dan keberadaan nasabah. Setelah diverifikasi, kami segera mencabut pemblokiran,” ujar Ivan, Kamis (31/8/2025).

Ivan menambahkan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru. Sejak beberapa bulan lalu, PPATK telah melakukan pemblokiran sementara dan membuka kembali puluhan juta rekening serupa. “Kebijakan ini bagian dari program pencegahan yang rutin dilakukan. Ramainya baru sekarang,” tuturnya.

Meski demikian, PPATK mencatat adanya kemarahan dari ribuan nasabah terkait pemblokiran rekening dormant. Setelah ditelusuri, Ivan menegaskan bahwa banyak rekening yang dibekukan bukan semata karena status dormant, melainkan karena digunakan sebagai penampungan hasil tindak pidana, terutama perjudian online.

Berdasarkan data PPATK hingga Februari 2025, lebih dari 140.000 rekening dormant dengan masa tidak aktif lebih dari 10 tahun telah terdeteksi, dengan total nilai mencapai Rp428,61 miliar. Pemblokiran ini mulai berlaku sejak 15 Mei 2025.

***

 

 

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

error: Content is protected !!