Pansus DPRD Bali Dorong Pengawasan Ketat Alih Fungsi Lahan Pertanian

ilustrasi orang berada di persawahan/ balikonten
DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan dan sosialisasi setelah raperda tersebut disahkan menjadi perda. Langkah ini dinilai penting untuk menekan laju penyusutan lahan pertanian produktif di Bali.
Koordinator Pansus DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, menegaskan bahwa implementasi perda harus melibatkan sinergi hingga tingkat paling bawah. Pemerintah provinsi diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, perbekel atau kepala desa, kelian adat, kelian subak, serta unsur desa lainnya agar perkembangan lahan sawah di setiap wilayah dapat dipantau secara berkelanjutan.
Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee dipandang sebagai instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan pertanian Bali. Menurut Bagus Tri Candra, lemahnya pengawasan di tingkat bawah selama ini membuka celah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan nonpertanian.
Ia menilai setiap pembangunan pasti melalui proses perizinan yang diketahui aparatur setempat. Karena itu, pengawasan perlu ditegaskan kembali agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang dan fungsi lahan.
Selain pengawasan, Pansus DPRD Bali juga menekankan pentingnya pendataan ulang petani dan lahan pertanian produktif secara menyeluruh. Pendataan ini mencakup petani yang benar-benar aktif mengelola sawah beserta hasil produksinya. Data tersebut menjadi dasar penyaluran insentif petani yang telah diatur dalam perda agar kebijakan yang diterapkan tepat sasaran.
Secara faktual, DPRD Bali mencatat penurunan luas sawah di sejumlah wilayah, terutama di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Alih fungsi lahan menjadi bangunan, khususnya akomodasi pariwisata, menjadi faktor utama. Kondisi serupa mulai terlihat di daerah yang sebelumnya dikenal sebagai lumbung pertanian, seperti Kabupaten Tabanan.
Fenomena alih fungsi lahan pertanian di Bali ini dinilai semakin masif dan berpotensi mengubah karakter pulau tersebut. Karena itu, perda ini diharapkan mampu menjadi benteng hukum agar Bali tetap memiliki ruang pertanian yang berkelanjutan dan tidak sepenuhnya berkembang menjadi kawasan metropolitan.
Sebagai Wakil Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP), Bagus Tri Candra menegaskan bahwa perda ini berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi lahan pertanian, hortikultura, dan perkebunan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik kepemilikan lahan secara nominee yang berisiko merugikan masyarakat lokal dan mengancam kelestarian lingkungan Bali.
Ia menambahkan, pengendalian alih fungsi lahan harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan petani. Dukungan terhadap hasil pertanian dan penguatan ekonomi petani dinilai penting agar lahan pertanian tetap dipertahankan dan generasi muda kembali tertarik menekuni sektor pertanian di Bali.
***

