17/11/2025

Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi, Nasib Lift Kaca Nusa Penida di Tangan Gubernur

Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi, Nasib Lift Kaca Nusa Penida di Tangan Gubernur

Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi, Nasib Lift Kaca Nusa Penida di Tangan Gubernur/ balikonten

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Polemik pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi terkait proyek kontroversial tersebut kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, Selasa (11/11/2025).


Dokumen rekomendasi tersebut menjadi penentu nasib operasional lift yang sempat viral karena dibangun menuruni tebing curam di salah satu destinasi wisata terpopuler di Bali itu.


Gubernur Bali, Wayan Koster, usai menerima dokumen tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kajian dewan. Koster menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Bupati Klungkung terkait persoalan ini.
Saat ditanya mengenai keberanian pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap investor jika ditemukan pelanggaran berat, Koster memberikan jawaban normatif namun tegas.


“Saya tidak takut. Saya tidak takut dengan siapapun,” ujar Koster kepada awak media saat dicegat usai persidangan.
Terkait desakan publik mengenai apakah lift tersebut akan ditutup permanen atau bahkan dibongkar, Koster meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil kajian eksekutif terhadap rekomendasi Pansus.


“Baru diserahkan oleh Pansus. Nanti akan kita kaji dulu. Tunggu waktunya,” tambah Koster singkat sambil berlalu meninggalkan gedung dewan.


Langgar Aspek Keselamatan dan Regulasi


Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Bali, Made Suparta, menjelaskan bahwa rekomendasi yang diserahkan didasarkan pada temuan faktual di lapangan. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, keberadaan lift di bibir tebing Pantai Kelingking memiliki sejumlah catatan kritis, terutama terkait regulasi tata ruang dan keselamatan.


“Kalau temuan di lapangan, kan kita bisa lihat sendiri tempatnya lift itu di mana. Dekat pantai, dekat jurang. Kemudian di sana aturannya bagaimana,” jelas Suparta.


Suparta menekankan bahwa pertimbangan regulasi menjadi acuan utama dalam rekomendasi tersebut. Ia menyoroti aspek perlindungan kawasan sempadan tebing yang seharusnya steril dari bangunan permanen demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wisatawan.


“Kegiatan di sana itu secara aturan diberikan perlindungan atau tidak? Itu semua kita mengacu pada pertimbangan regulasi,” paparnya.


Mengenai sanksi spesifik apakah lift tersebut harus dibongkar, Suparta menyerahkan sepenuhnya “bola panas” tersebut kepada pihak eksekutif sebagai eksekutor kebijakan. Menurutnya, tugas legislatif untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi politik sudah tuntas.


“Nanti biar eksekutif yang (memutuskan) mengeksekusi. Apakah melanggar atau tidak, rekomendasi sudah ada di Pak Gub (Gubernur),” pungkasnya.


Sebagai informasi, pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida ini sebelumnya menuai pro dan kontra. Di satu sisi dianggap sebagai inovasi pariwisata, namun di sisi lain dinilai merusak estetika tebing alami dan berpotensi melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali yang mengatur ketat pembangunan di kawasan sempadan jurang dan pantai.


Keputusan final kini berada di meja Gubernur Bali, apakah proyek bernilai miliaran rupiah tersebut akan diizinkan beroperasi dengan catatan, atau harus ditutup permanen demi menegakkan aturan tata ruang Pulau Dewata.

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE