Gatra Desa Adat

Pelanggaran Prokes Nihil, Dangin Puri Klaim Kesadaran Masyarakat Meningkat

Denpasar, Balikonten.com – Kelurahan Dangin Puri mengklaim kesadaran masyarajat setempat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), meningkat. Hal itu setelah tidak ditemukan pelanggaran dalam operasi yustisi yang digelar Sabtu (3/10) di Jalan Kaliasem, Denpasar Timur.

Lurah Dangin Puri, I Gusti Agung Gede Okariawan mengatakan kegiatan ersebut merupakan sinergi antara Kelurahan Dangin Puri dengan Desa Dangin Puri Kauh merupakan wujud dalam meminimalisir penyebran virus Covid-19.

“Tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sudah meningkat, sehingga nihil angka pelanggaran dalam kegiatan penertiban protokol kesehatan kali ini,” ungkapnya dalam siaran pers Pemerintah Kota Denpasar pada Minggu (4/10).

Kendati begitu, pihaknya tetap mempertahankan atensi terhadap pengawasan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. 

“Kami berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan sehingga dapat memutus penyebaran penularan virus Covid-19 dan dapat memulihkan kegiatan perekonomian sehingga dapat berjalan lancar,” ujar Okariawan.

Dia menambahkan, kegiatan ini salah satu bentuk dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam praktiknya, kegiatan ini bersinergi dengan Desa Dangin Puri Kauh serta melibatkan unsur TNI, Polri, serta Satgas Covid-19, dengan menyasar warga dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan diwilayah desa setempat. (801)

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: