BADUNG, BALIKONTEN.COM – Mewakili Bupati, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pada Selasa (25/6) bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.
Acara ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, dengan Kabupaten Badung menjadi salah satu kandidat dalam program percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi.
Turut juga hadir pada kesempatan ini, Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Kementerian/Lembaga KPK RI, Pj. Gubernur Bali yang diwakili oleh Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Badung, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Badung, para Lurah/Perbekel se-Kabupaten Badung dan Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.
Wabup Ketut Suiasa dalam sambutannya mengatakan, berkomitmen penuh untuk membangun karakter, melalui mentalitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung agar bisa menumbuh kembangkan budaya antikorupsi.
Dengan mengedepankan moralitas dan etika sehingga dapat membangun integritas personal, integrasi komunal dan integritas sosial secara terus menerus setiap kesempatan untuk terwujudnya budaya anti korupsi.
“Sebagai media pendidikan, bimbingan teknis sangat bagus untuk membangun karakter integritas. moralitas dan komitmen akan menjadi bagian dari integritas dan menjadi pola hidup atau budaya anti korupsi,” ungkapnya singkat.
Pj. Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Prov. Bali Wayan Sugiada menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali sangat mengapresiasi dan mendukung serta mendorong agar komponen dan indikator yang telah ditetapkan oleh KPK RI menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Badung.
Dijelaskan bahwa dokumen dan implementasi harus sejalan, agar tidak ada tumpang tindih antara dokumen dan implementasi. Pemprov Bali sebelumnya mengusulkan Kabupaten Gianyar, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar untuk dijadikan bakal Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi dan terpilihlah Kabupaten Badung menjadi Kabupaten sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Provinsi Bali.
“Selain itu, terdapat sembilan (9) desa yang akan mewakili masing-masing wilayah untuk mengikuti replikasi program Desa Antikorupsi pada tahun 2024. Saya ucapkan terima kasih kepada KPK RI dan saya harap KPK RI selalu membimbing Kabupaten Badung ini hingga penilaian nanti, semoga Kabupaten Badung terpilih nantinya,” ujarnya.
Sementara Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andika Widiarto menyampaikan, setelah pada bulan Maret telah melakukan observasi di Kabupaten Gianyar dan Badung serta Kota Denpasar, maka KPK RI telah memilih Kabupaten Badung sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi.
Kabupaten Badung masih dinyatakan sebagai calon dan belum terpilih, dikarenakan akan melalui beberapa tahap diantaranya bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi, dan terakhir proses penilaian yang akan dilaksanakan akhir tahun 2024 ini. Pada penilaian nanti menentukan apakah Kabupaten Badung layak menjadi Kabupaten Percontohan Antikorupsi.
“Selain bimtek akan ada juga monitoring kepada pelayanan publik di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Badung, dan kami juga akan bertanya kepada masyarakat yang dilayani. mudah mudahan masukan dari kami dapat diperbaiki oleh Kabupaten Badung sehingga semua indikator dipenuhi dan mencapai nilai yang terbaik,” jelasnya. ***