Ekonomi

Pemerintah Luncurkan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Mudik Lebaran Jadi Lebih Terjangkau

Pemerintah Luncurkan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Mudik Lebaran Jadi Lebih Terjangkau

DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi masyarakat dengan meluncurkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang resmi diterbitkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2025. Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak pemulihan industri penerbangan nasional.

Latar Belakang Kebijakan: Dukung Mobilitas dan Ekonomi

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas melonjaknya harga tiket pesawat menjelang musim mudik Lebaran, sekaligus sebagai upaya Pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), masyarakat diharapkan bisa mudik lebih nyaman tanpa terkendala biaya transportasi udara yang mahal. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk nyata dukungan terhadap industri aviasi yang sempat terpuruk akibat pandemi.

[irp]

“Insentif ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung berupa tiket pesawat yang lebih terjangkau,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan.

Inti Kebijakan PMK-18/2025

Berikut poin-poin utama yang perlu diketahui dari PMK Nomor 18 Tahun 2025:

  • Besaran PPN yang Ditanggung: Penumpang hanya membayar PPN sebesar 5% dari tarif dasar, sedangkan 6% sisanya ditanggung oleh Pemerintah melalui skema PPN DTP.
  • Komponen yang Dicakup: Insentif ini berlaku untuk tarif dasar (base fare), biaya bahan bakar (fuel surcharge), dan biaya lain yang terkait dengan penerbangan kelas ekonomi domestik berjadwal.
  • Periode Berlaku: PPN DTP diberikan untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025—tepat menyesuaikan jadwal mudik Lebaran.
  • Kewajiban Maskapai: Perusahaan penerbangan wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen serupa, melaporkan transaksi PPN DTP, dan menyampaikan laporan paling lambat 30 Juni 2025 sesuai ketentuan pajak.

[irp]

Manfaat Nyata untuk Masyarakat dan Industri

Insentif ini tak hanya meringankan kantong penumpang, tetapi juga diharapkan meningkatkan okupansi penerbangan domestik. Dengan harga tiket yang lebih kompetitif, mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran bisa lebih lancar, sekaligus membantu maskapai mempercepat pemulihan pasca-krisis.

Bagi Anda yang berencana mudik menggunakan pesawat, ini adalah kabar baik. Tiket kelas ekonomi rute domestik kini lebih ramah di kantong, sehingga tradisi pulang kampung bisa terwujud tanpa menguras tabungan.

[irp]

Informasi Lebih Lanjut

Untuk detail lengkap, Anda bisa mengakses PMK-18/2025 melalui situs resmi pajak.go.id. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Dengan insentif PPN ini, mudik Lebaran 2025 tak lagi jadi beban finansial. Siapkah Anda terbang pulang ke kampung halaman dengan harga tiket yang lebih hemat?

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE

Shares: