BULELENG, BALIKONTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Buleleng semakin serius dalam upaya mengurangi sampah plastik sekali pakai dengan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025, yang memperkuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Langkah ini diharapkan dapat menekan pencemaran plastik dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng menjadi salah satu instansi yang aktif menerapkan kebijakan ini. Kepala Diskominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Kami mengajak seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini demi lingkungan Bali yang lebih bersih dan lestari,” ujar Suwarmawan, Senin (24/2).
Aturan ini mengharuskan seluruh pegawai membawa tumbler atau menggunakan gelas isi ulang dalam setiap kegiatan resmi. Selain itu, penggunaan tas kresek serta kemasan plastik untuk makanan dan jajanan juga dilarang di lingkungan pemerintahan maupun acara resmi.
Permasalahan sampah plastik di Bali memang sudah lama menjadi perhatian, dengan data menunjukkan bahwa lebih dari 20 persen sampah di provinsi ini berasal dari plastik sekali pakai. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah limbah plastik yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Buleleng akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas lokal dan sektor swasta, guna memastikan implementasi aturan ini berjalan maksimal. Sosialisasi hingga tingkat desa dan pengawasan ketat juga akan menjadi fokus utama agar kebijakan ini memberikan dampak yang nyata.
Dengan kebijakan ini, Kabupaten Buleleng semakin menegaskan komitmennya dalam pengurangan sampah plastik serta menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. ***