DENPASAR, BALIKONTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp14,46 triliun. Sampai dengan tanggal 31 Juli 2024, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,31 triliun atau 64,39% dari target yang diberikan.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,08% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini didukung oleh 2 sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 63,38% dan Aktivitas Keuangan dan Asuransi yang tumbuh sebesar 22.53% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun penerimaan pajak s.d. 31 Juli 2024 di Kanwil DJP Bali didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1.707,07 miliar atau berperan sebesar 18,35%, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.489,91 miliar atau berperan sebesar 16,01%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1.410,50 miliar atau berperan sebesar 15,16%, dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp864,11 miliar atau berperan sebesar 9,29%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp650,23 miliar atau berperan sebesar 6,99%.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 hingga Juli 2024 adalah sejumlah 39.401 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 281.766 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan sejumlah 43.952 SPT untuk WP Orang Pribadi Non Karyawan. Jika diakumulasikan maka jumlah seluruh SPT yang masuk adalah 365.119 SPT.
“Hingga saat ini, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 1,3 juta WP orang pribadi di Bali, 1,28 juta WP orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga tersisa sebanyak 13.100 WP atau 1 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Nurbaeti.
Nurbaeti juga menyampaikan kinerja penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak yang telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak s.d. 31 Juli 2024 mencapai sejumlah Rp152,91 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan sejumlah Rp91,76 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan sebanyak 480 WP dan penagihan sejumlah Rp61,15 miliar yang merupakan hasil penagihan dari 3.835 WP berdasarkan 15.927 surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Bali.
Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 15 WP, dengan rincian terdapat 7 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 8 WP selesai ditindaklanjuti dimana terdapat 2 WP yang lanjut ke tahap penyidikan. Hasil dari kegiatan bukti permulaan ini telah terealisasi pembayaran sebesar Rp1.706.444.037. Dalam tahap penyidikan terdapat 4 WP, dimana 3 WP sedang dalam proses penyidikan dan 1 WP sudah divonis dengan putusan Pengadilan Negeri (PN). Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka adalah berupa kurungan penjara 2 tahun 4 bulan dengan denda Rp927.780.000,00.
Sesuai ketentuan dalan UU KUP, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan Keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 12 bulan dan Non Keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kanwil DJP Bali hingga 31 Juli 2024 telah menyelesaikan permohonan keberatan sebanyak 121 surat keputusan (SK) dan non keberatan sebanyak 15.878 SK.
“Melihat dari hasil perkembangan kinerja penerimaan ini serta melihat pertumbuhan ekonomi di Bali yang menunjukan tren positif, kami optimis dapat mengumpulkan target penerimaan melebihi target yang telah diberikan hingga akhir tahun 2024 ini,” ujar Nurbaeti. ***