22/01/2026

Perkuat Harmoni Kebangsaan, I Komang Merta Jiwa Sosialisasikan Empat Pilar di Desa Adat Manuk Bangli

Perkuat Harmoni Kebangsaan, I Komang Merta Jiwa Sosialisasikan Empat Pilar di Desa Adat Manuk Bangli

Perkuat Harmoni Kebangsaan, I Komang Merta Jiwa Sosialisasikan Empat Pilar di Desa Adat Manuk Bangli/ balikonten

BANGLI, BALIKONTEN.COM – Nafas demokrasi sesungguhnya telah lama berdenyut dalam nadi masyarakat adat Bali melalui tradisi paruman. Hal ini menjadi poin utama dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar di Wantilan Desa Adat Manuk, Desa Susut, Kabupaten Bangli, pada Minggu (14/12/2025).

Anggota MPR RI, I Komang Merta Jiwa, hadir langsung untuk menyapa sekitar 150 peserta yang terdiri dari prajuru desa adat dan tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah konsep asing bagi krama Bali, melainkan nilai yang sudah mendarah daging dalam keseharian.

Paruman Sebagai Wujud Demokrasi Pancasila

Dalam pemaparannya, I Komang Merta Jiwa menjelaskan bahwa tradisi musyawarah untuk mufakat di paruman desa adat merupakan bentuk demokrasi asli Nusantara. Tradisi ini melahirkan aturan berupa awig-awig dan pararem yang mencerminkan keadilan serta kebersamaan.

“Praktik paruman ini sejalan dengan sila keempat Pancasila. Di sini, setiap unsur masyarakat memiliki ruang untuk bersuara demi mencapai keputusan bersama yang adil,” ujar Merta Jiwa di hadapan krama Desa Adat Manuk.

Menjaga Toleransi di Tanah Bali

Selain membahas demokrasi, sosialisasi ini menyoroti peran strategis masyarakat adat dalam menjaga persatuan bangsa. Bali menjadi contoh nyata bagaimana keberagaman dikelola secara harmonis. Meskipun warga pendatang hadir di tengah lingkungan adat, kerukunan tetap terjaga berkat landasan toleransi dan aturan adat yang dijunjung tinggi.

I Komang Merta Jiwa memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Adat Manuk yang konsisten merawat harmoni sosial. Menurutnya, kehidupan masyarakat adat yang tertib merupakan fondasi kuat bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Masyarakat adat Bali membuktikan bahwa perbedaan identitas dapat hidup berdampingan secara damai dalam satu wilayah desa adat melalui dialog terbuka dan sikap saling menghormati,” tambahnya.

Urgensi Regulasi Perlindungan Masyarakat Adat

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi eksistensi masyarakat adat.

Merespons hal tersebut, Merta Jiwa menekankan pentingnya mendorong pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai prioritas nasional. Ia berpendapat bahwa negara harus hadir memberikan kepastian hukum agar kearifan lokal tetap lestari di tengah arus modernisasi.

Poin Utama Hasil Sosialisasi:

  • Implementasi Nilai: Menanamkan pemahaman bahwa nilai kebangsaan adalah bagian dari praktik hidup sehari-hari masyarakat Bali.
  • Penguatan Instrumen Adat: Mendorong revitalisasi awig-awig dan pararem sebagai tata kelola kehidupan yang inklusif.
  • Komitmen Konstitusional: Memastikan negara terus melindungi keunikan Provinsi Bali melalui kebijakan nasional yang berpihak pada pelestarian adat.

Acara ditutup dengan semangat kebersamaan untuk terus mengamalkan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI. Melalui kegiatan ini, diharapkan krama Bali semakin kokoh dalam menjaga kedaulatan bangsa dengan tetap berpijak pada akar budaya leluhur.

***

 

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS UNTUK INFORMASI LEBIH UPDATE